Menuju konten utama

Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar XL untuk Nomor Lama dan Baru

Cara registrasi ulang bagi pengguna kartu prabayar XL untuk nomor lama dan baru dapat dilakukan melalui SMS ke 4444.

Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar XL untuk Nomor Lama dan Baru
Seseorang memasukkan kartu SIM ke ponselnya. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pengguna XL dan operator lainnya untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik untuk nomor lama maupun baru.

Cara registrasi ulang bagi pengguna kartu prabayar XL untuk nomor lama dan baru dapat dilakukan melalui SMS dan secara online di situs resmi operator.

Saat proses registrasi pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan dokumen KK.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar XL

Pelanggan XL prabayar bisa meregistrasi kartunya secara online dengan mengunjungi website resmi XL. Langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

1. Memasukkan nomor telepon yang ingin diregistrasi

2. Pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS

3. Memasukkan kode verifikasi

4. Isi data nomor KTP dan nomor KK

Untuk kartu SIM XL lama, format registrasi lewat SMS yakni ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu SIM XL baru kirim SMS dengan format: DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.

Kartu XL lama yang tidak melakukan registrasi ulang akan diblokir untuk layanan SMS dan panggilan keluar dalam 30 hari setelah tanggal batas registrasi yakni 28 Februari 2018.

Terdapat tiga tahap pemblokiran kartu prabayar XL yang belum diregistrasi. Pertama, kartu prabayar yang belum diregistrasi sampai 30 Maret 2018, akan mengalami pemblokiran layanan telepon keluar dan SMS keluar mulai 31 Maret 2018.

Kedua, kartu prabayar yang belum diregistrasi sampai 14 April 2018, mengalami pemblokiran layanan telepon masuk dan SMS masuk mulai 15 April 2018.

Terakhir, kartu prabayar, yang belum diregistrasi sampai 29 April 2018, mengalami pemblokiran untuk layanan Internet mulai 30 April 2018.

Sementara itu, bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi nomor SIM card baru (perdana) maka nomornya tidak akan aktif.

Proses registrasi kartu prabayar ini, menurut Kemenkominfo, untuk meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG SIM CARD atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Teknologi
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora