Menuju konten utama

Cara Registrasi Kartu Bagi Pengguna Belum Terima E-KTP & 17 Tahun

Mereka yang belum berusia 17 tahun atau belum memiliki E-KTP bisa menggunakan data dari KK untuk proses registrasi ulang nomor prabayar kartu SIM.

Cara Registrasi Kartu Bagi Pengguna Belum Terima E-KTP & 17 Tahun
Ilustrasi Mahasiswi sedang mengakses berita melalui smartphonenya. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Pengguna telepon seluler di Indonesia diwajibkan melakukan registrasi SIM card prabayar untuk nomor baru dan registrasi ulang nomor lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK). Apabila pengguna belum berusia 17 tahun atau belum menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), mereka tetap bisa melakukan registrasi dengan bantuan orangtua menggunakan data dari KK.

Regulasi registrasi nomor kartu prabayar baru dan registrasi nomor SIM card lama juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA). Kendati demikian, mereka menggunakan identitas dari paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Menjadi persoalan kemudian bahwa pemegang E-KTP di Indonesia adalah warga negara yang berusia 17 tahun. Sementara remaja dan bahkan anak-anak kecil pun sudah banyak memiliki ponsel untuk berkomunikasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam satu rilisnya menjelaskan terkait masalah itu.

Menurut Kemenkominfo, anak-anak dan remaja memiliki NIK meski belum memiliki E-KTP. Nomor NIK tercantum dalam KK dan itu bisa digunakan untuk proses registrasi SIM card baik nomor prabayar baru atau registrasi ulang. Kemenkominfo juga menekankan agar proses registrasi dibantu oleh orangtua sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tentu agar (registrasi) diketahui dan dibantu oleh orangtuanya. Mengisi data registrasi dengan NIK dan No. KK orang lain tanpa izin adalah tindakan tidak sah yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal," tulis Kemenkominfo dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa (20/2/2018).

Nomor NIK pada KK ada di samping kolom nama anggota keluarga terdaftar. Sementara nomor KK tertulis pada bagian atas tepat di bawah tulisan "Kartu Keluarga." Dengan demikian, mereka yang belum berusia 17 tahun atau belum memiliki E-KTP bisa menggunakan data dari KK saja untuk proses registrasi kartu SIM hingga 28 Februari 2018.

Patut diingat bahwa ada risiko dan sanksi yang harus diterima bila tak mendaftarkan nomor prabayar SIM card yang dimiliki melebihi batas waktu, mulai pemblokiran layanan telepon/SMS dan internet secara bertahap hingga nomor diblok total.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG KARTU SIM atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Reporter: Ibnu Azis
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis