Menuju konten utama

Sanksi Tidak Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Lewat Batas Waktu

Sanksi yang diterima pelanggan mulai pemblokiran telepon, SMS, layanan internet hingga nomor diblok total.

Ilustrasi seseorang memegang kartu sim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Batas waktu registrasi ulang kartu SIM prabayar telah ditetapkan hingga akhir bulan ini tepatnya 28 Februari 2018. Bagi mereka yang tidak registrasi ulang melewati batas waktu siap-siap menerima sanksi atau risikonya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberlakukan registrasi nomor SIM card seluler prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK). Registrasi yang dimaksud adalah untuk nomor seluler prabayar baru (perdana) dan registrasi ulang nomor lama.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Pelanggan harus mendaftarkan nomor perdana terlebih dahulu agar nomor tersebut aktif. Tahapan registrasi baru nomor perdana dimulai sejak 31 Oktober 2017 yang bisa dilakukan lewat SMS dengan format pengiriman sebagai berikut:

  • Indosat: NIK#NomorKK#
  • Smartfren: NIK#NomorKK#
  • Tri: NIK#NomorKK#
  • XL: Daftar#NIK#NomorKK
  • Telkomsel: Reg[spasi]NIK#NomorKK#

Format pengiriman di atas dikirim lewat SMS ke 4444. Apabila SMS dinyatakan valid maka dalam waktu 1x24 jam nomor perdana akan diaktifkan oleh operator seluler.

Sementara untuk tahapan registrasi ulang kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Pengguna bisa melakukan registrasi lewat SMS dengan format sebagai berikut:

  • Indosat: ULANG#NIK#NomorKK#
  • Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK#
  • Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
  • XL: ULANG#NIK#NomorKK
  • Telkomsel: ULANG[spasi]NIK#NomorKK#

Serupa dengan registrasi kartu baru, format pengiriman di atas dikirim lewat SMS ke 4444. Apabila SMS dinyatakan tidak valid, pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format SMS registrasi ulang. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah, kemudian lakukan SMS registrasi ulang lagi.

Sanksi Tidak Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Menurut Kemenkominfo, bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi nomor SIM card baru (perdana) maka nomornya akan tidak aktif. Aturan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017. Sementara untuk nomor lama yang tidak diregistrasi ulang, risiko atau sanksi yang akan diterima pengguna adalah sebagai berikut:

  • Apabila tidak juga registrasi Ulang hingga 28 Februari 2018, diberikan tenggang waktu sampai 30 hari
  • Apabila dalam masa tenggang 30 hari itu tidak juga registrasi ulang, dilakukan pemblokiran telepon/SMS keluar pada hari ke-30
  • Apabila tidak juga registrasi ulang sampai 15 hari berikutnya, dilakukan pemblokiran telepon/SMS masuk
  • Dan apabila tidak juga registrasi ulang dalam 15 hari berikutnya, dilakukan pemblokiran layanan internet atau nomor diblokir total

Registrasi kartu baru dan registrasi SIM card ulang bertujuan untuk menjaga validasi identitas pelanggan yang dijamin terlindungi datanya. Registrasi kartu yang sebelumnya sudah dilakukan pelanggan tidak dilengkapi proses validasi dengan data NIK dan No KK.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI KARTU PRABAYAR atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Reporter: Ibnu Azis
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis
-->