Menuju konten utama

Kemenkominfo: Registrasi Kartu Sim Bukan untuk Kepentingan Politik

Kemenkominfo sempat memblokir banyak nomor karena menyebarkan konten berbau ujaran kebencian, terutama saat Pilkada Jakarta 2017.

Kemenkominfo: Registrasi Kartu Sim Bukan untuk Kepentingan Politik
Ilustrasi seseorang memegang kartu sim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pendaftaran kartu sim yang resmi ditetapkan hari ini (Rabu, 1/11) bukan untuk kepentingan politik, seperti Pilkada 2018 dan Pilpres 2019. Menurut Staf Ahli Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Henri Subiakto, aturan ini murni untuk menangkal tindak kriminalitas.

Henri menyatakan bahwa tujuan aturan registrasi kartu sim bukanlah untuk menangkal hoax yang mungkin muncul dalam pemilihan umum. Namun, apabila memang ada kriminalitas yang menjadikan hoax dan ujaran kebencian, tentu aturan ini juga bisa mengarah ke sana.

"Tapi utamanya adalah bahwa orang menggunakan kartu telepon, nomor telepon itu harus bertanggung jawab menggunakan identitas pribadi," kata Henri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/11/2017).

“Orang kalau enggak ada identitasnya cenderung berperilaku seenaknya sendiri," lanjutnya.

Menurutnya, banyak kasus kejahatan, terutama penipuan yang dilakukan melalui gawai atau ponsel. Salah satu yang ia contohkan adalah kasus 'mama minta pulsa'. Menurutnya, kejadian itu dikarenakan identitas yang tidak jelas dari pemilik nomor. Kalau tidak didaftarkan, nomor tersebut akan menyasar kepada pemilik toko kartu sim atau agen pulsa.

"(Target aturannya) Dunia siber dan komunikasi, biar masyarakat nyaman," ungkapnya.

Meski begitu, ia mengakui bahwa Kemenkominfo sempat memblokir banyak nomor karena menyebarkan konten berbau ujaran kebencian ataupun hoax, terutama saat Pilkada Jakarta 2017.

"Tapi kami memang antisipasi bahwa kenapa sekarang justru ada registrasi prabayar, itu juga bagian dari supaya orang bertanggung jawab. Karena nomor itu kan bisa dipakai untuk WA (Whatsapp) dan banyak penyebaran melalui WA itu isinya konten-konten radikal, selesai, lalu dibuang," tuturnya.

Dengan kebijakan atau aturan ini, secara otomatis, masyarakat juga dibatasi kepemilikan kartu simnya. Setiap orang hanya diperbolehkan memiliki 3 kartu di setiap operator.

Baca: Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Melalui SMS untuk Semua Operator

"Anda mau berapa nomor sih? Masa sampe 4? Tetap satu operator cuma 3, regulasinya gitu. Walaupun tadi saya menemukan, orang punya 4 nomor dan masih bisa. Nanti ke depan semua 3 nomor. Regulasi maksimal 3 nomor,” kata dia.

“Jangan sekarang beli-buang-pakai-hanya untuk paket tertentu-buang lagi. Akhirnya sekarang nomor telepon prabayar itu kan hampir 300 juta, melebihi penduduk (data proyeksi BPS untuk tahun 2020, penduduk Indonesia 271.066.400)," katanya.

Dan bila salah satu nomor tersebut hilang, pengguna hanya tinggal melapor ke gerai operator terdekat dan akan diurus. Biasanya hal yang akan ditanyakan adalah soal nomor orang terdekat.

Ia menambahkan bahwa nantinya model bisnis penjual kartu sim tentu akan berubah. Masyarakat sudah tidak bisa membeli perdana hanya untuk mengambil paket data saja. Meski mungkin lebih mahal, masyarakat diberikan cukup ruang untuk membeli dari operator berbeda sampai 3 nomor.

"Cari yang paling murah. Misal yang paling murah di Axis, beli. Caranya tidak lagi perdana, tapi menjual pulsa. Menjual pulsa paket data," imbuhnya.

"Nanti kan besok perdana enggak boleh. Bisnis modelnya kan berubah," kata Henri.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG KARTU SIM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto