tirto.id - Batas waktu yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar masyarakat melakukan registrasi ulang SIM Prabayar berakhir hari ini, Rabu (28/2/2018). Bagi pengguna yang belum melakukan pendaftaran SIM Card, maka siap-siap mengalami pemblokiran.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli menyampaikan, terhitung sejak 28 Februari akan dimulai perhitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang.
Untuk itu, masyarakat diimbau segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar sebelum benar-benar diblokir secara permanen. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bagi pengguna yang belum mendaftar hingga 28 Februari, masih ada kesempatan hingga 30 April 2018.
Artinya, kata Zudan, para pelanggan yang belum mendaftarkan kartunya hingga 28 Februari, masih ada kesempatan agar tidak diblokir secara permanen. “Jadi daftar masih boleh terus. Jadi banyak salah informasi, yang perlu saya luruskan adalah pendaftaran kartu prabayar boleh sampai bulan April,” kata dia kepada Tirto, Selasa malam.
Sesuai Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap sebagai berikut:
- Bagi yang belum melakukan registrasi ulang sampai 30 Maret 2018, maka mulai tanggal 31 Maret akan dilakukan blokir layanan telepon keluar dan SMS keluar.
- Jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April, maka mulai tanggal 15 April pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk.
- Jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 29 April, maka mulai tanggal 30 April ditambah blokir layanan Internet.
“Kalau besok [Rabu, 28 Februari] masih belum sempat, tetap kartunya tidak mati. Tapi hanya tidak bisa menerima atau enggak bisa mengirim [pesan] begitu,” kata Zudan.
Registrasi Kartu SIM Hanya Bolehkan 1 NIK Punya 3 Kartu
Kebijakan registrasi ulang kartu prabayar ini membatasi 1 orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh memiliki 3 kartu SIM. Bagi masyarakat yang memiliki usaha, maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.
“Jadi penduduk tetap diberi kesempatan mendaftar banyak, yang 3 lewat online, selebihnya lewat gerai,” kata Zudan.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ketut Prihadi mengatakan, jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi sampai dengan 27 Februari 2018 tercatat sekitar 296 juta. Namun, saat disinggung mengenai target pengguna yang mendaftar ulang sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pada 28 Februari, Ketut tidak menyebutkan angka pasti.
“Kita lihat saja sampai dengan besok berapa penambahannya. Kami imbau pelanggan yang belum registrasi agar dapat segera melakukan registrasi ulang,” kata Ketut kepada Tirto, Selasa (27/2/2018).
Hal senada juga diungkapkan Komisioner BRTI lain, yakni Agung Harsoyo. Menurut dia, pihaknya tidak ada target khusus untuk jumlah pengguna yang harus melakukan registrasi ulang.
Menurut Agung, semua yang telah mendaftar ulang SIM Card-nya adalah para pengguna prabayar. Sementara bagi mereka yang selama ini menggunakan kartu SIM pascabayar, tidak perlu lagi melakukan registrasi.
YLKI Menerima Sejumlah Aduan
Terkait registrasi ulang SIM prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengklaim mendapat sejumlah aduan dari masyarakat. Namun, keluhan tersebut rata-rata hanya disampaikan melalui media sosial.
“Ada aduan via media sosial, yaitu mempermasalahkan tidak bisa registrasi karena nomor KTP ditolak,” kata Sekretaris Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno kepada Tirto.
Akan tetapi, kata Agus, karena aduan yang disampaikan ke YLKI dilakukan lewat media sosial, maka pihaknya hanya bisa sebatas meneruskan kasus tersebut kepada operator, Kementerian Kominfo, serta Kementerian Dalam Negeri.
Dalam menyikapi keluhan itu, kata Agus, YLKI hanya dapat mengimbau agar ketiga pihak terkait tersebut dapat bersinergi, sehingga kasus pengguna yang gagal melakukan registrasi ulang SIM prabayar itu tidak terulang kembali.
“Jadi ketika ada yang tertolak, bukan malah konsumen yang harus mengurus nomor KTP ke sana kemari. Sebab nomor KTP itu terbit dari regulator, bukan dari konsumen. Sehingga ketika ada permasalahan, regulator yang harus bertanggungjawab,” kata Agus.
YLKI, kata Agus, juga turut menyoroti persoalan lain terkait pendaftaran ulang kartu SIM ini. Menurut Agus, pemerintah harus menjamin betul data pribadi milik pengguna, sehingga tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan komersial tanpa seizin konsumen.
Menurut Agus, YLKI berharap agar pemerintah benar-benar menyosialisasikan kebijakan ini secara matang. Sehingga nantinya tidak ada penutupan akses nomor seluler milik konsumen, karena yang bersangkutan tidak mengetahui informasi rinci dari kebijakan yang telah dimulai sejak 31 Oktober 2017.
Rabu (28/2018) merupakan batas terakhir masyarakat melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar. Namun demikian, masih ada sejumlah pengguna yang belum memanfaatkan waktu pendaftaran yang diberikan Kementerian Kominfo sejak 31 Oktober lalu. Salah satunya adalah pegawai swasta bernama Khansa.
Kepada Tirto, Khansa mengaku sempat lupa dan baru berencana untuk mendaftarkan ulang nomornya, pada Selasa (27/2/2018). “Sebenarnya takut juga sih kalau data tidak terjamin, tapi ya ikuti saja. Daripada nomor diblokir,” kata Khansa.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Abdul Aziz