tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menjelaskan kebijakan registrasi ulang kartu prabayar membatasi 1 orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh memiliki 3 kartu SIM. Bagi masyarakat yang memiliki usaha, maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.
“Untuk kenyamanan masyarakat sendiri, untuk pengguna ponsel kan sering menerima tawaran macem-macem, penipuan dan sebagainya. Sehingga membuat masyarakat menjadi lebih nyaman,” kata Rudiantara selepas menghadiri rapat kerja dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Menurutnya, kebijakan ini sudah berjalan sejak lama dalam sistem pascabayar, tetapi untuk prabayar, sistem ini baru akan ditegaskan per 31 Oktober 2017 mendatang.
Rudiantara menandaskan bahwa banyaknya pengguna kartu SIM yang sering bergonta-ganti karena mengincar promo data atau telepon justru harus mengubah kebiasaannya. Bila registrasi ini dilakukan, otomatis pengguna harus menunggu batas kadaluarsa kartu dan kartu tersebut diblok secara otomatis, sebelum bisa menggunakan kartu SIM yang lain.
“Prinsipnya semua yang menggunakan SIM prabayar itu harus mendaftar. Justru ini mengurangi, justru ini bagus untuk industri. Jadi kasus yang beli-buang, beli-buang, itu kan merugikan sebetulnya, terutama bagi operator, bagi ekosistem, bagi dealer, itu merugikan,” kata Rudiantara hari ini.
Ia berharap dengan kebijakan registrasi ini, maka pihak operator bisa meningkatkan layanannya. Dengan adanya kebijakan registrasi ini, operator diharap bisa lebih akurat dengan membuat kemasan produknya dengan lebih baik lagi.
“Logikanya gini. Kalau masyarakat kenapa ganti-ganti nomor, kan cari yang murah. Justru dengan diregis ini, operator lebih tahu bagaimana membuat produk. Jadi sebenarnya lebih bagus dalam membuat produk. Kan hanya karena lebih murah saja, membuat promo-promo bayar-beli-buang, bayar-beli-buang. Ini tidak sehat untuk ekosistem,” terangnya lagi.
Pemerintah Sudah Wacanakan Pembentukan Undang-undang Perlindungan Database
Untuk melindungi data-data yang dikhawatirkan akan disalahgunakan, Rudiantara mengaku sudah mempunyai payung hukum berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Aturan tersebut, menurut Rudiantara, akan segera diajukan untuk menjadi undang-undang.
“Memang pemerintah sedang menyiapkan, Kominfo sedang menyiapkan RUU Perlindungan Data Pribadi yang akan masukan ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Kami akan usulkan untuk 2018,” pungkas Rudiantara.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini memang sangat diperlukan. Ia menandaskan bahwa Permenkominfo 20/2016 tersebut menjadi acuan karena memang dibutuhkan. Rudiantara mengaku tidak mungkin bila pemerintah harus menunggu undang-undang dan baru melindungi data pribadi masyarakat.
“Bahwa kita harus punya legislasi sekelas undang-undang yang lebih tinggi untuk perlindungan, saya setuju,” katanya. Bukan hanya untuk mengatasi data pribadi yang ada dalam registrasi kartu sim prabayar, tetapi juga secara keseluruhan.
Ia menyesalkan bahwa masyarakat begitu remeh untuk memberikan data pribadi kepada aplikasi di gawai secara mudah, tetapi begitu khawatir ketika negara sendiri meminta data mereka.
“Anda kasih semua data ke asing. Ini baru gini aja udah ribut. Jadi kita maunya semuanya harus terlindungi,” tegas Rudiantara.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri