Menuju konten utama

Cara Cek Kartu SIM yang Sukses Registrasi Nomor Baru & Lama

Agar cara cek registrasi kartu berhasil, ketahui 4 tips berikut ini. Apa saja? Temukan panduannya secara lengkap di sini.

Cara Cek Kartu SIM yang Sukses Registrasi Nomor Baru & Lama
Ilustrasi seseorang memegang kartu sim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Cara cek registrasi kartu tidak sulit begitu pula bagaimana cara registrasi kartu dan daftar ulang SIM card prabayar.

Bagi mereka yang telah melakukan registrasi, mungkin sempat bertanya, apakah nomor yang didaftarkan sukses atau gagal.

Terdapat 2 cara cek registrasi kartu SIM prabayar apakah sudah berhasil diregistrasi atau tidak.

Cara Cek Registrasi Kartu

Cara pertama, pelanggan yang sukses nomornya didaftarkan, tidak akan dibanjiri SMS dari 4444. Seperti diketahui bahwa SMS dari nomor tersebut akan terus masuk ke ponsel pelanggan untuk mengingatkan mereka yang belum registrasi.

Mekanisme lainnya dengan melakukan pengecekan melalui berbagai cara, seperti SMS, USSD, dan situs operator yang bersangkutan. Bagi pelanggan Telkomsel, Tri, Indosat, XL, dan Smartfren bisa lewat tautan berikut untuk fitur cek di situs operator terpilih.

Untuk pengecekan melalui USSD dan SMS, pelanggan Telkomsel, Tri, Indosat, dan XL bisa melakukannya dengan cara berikut:

  • Kartu XL: Akses melalui ponsel di *123*4444# (USSD)
  • Kartu Indosat: Ketik INFO#nomor telepon# kirim ke 4444 (SMS). Contoh: INFO#62857123456#
  • Kartu Tri: Kketik STATUS kirim ke 4444 (SMS)
  • Kartu Telkomsel: Akses melalui ponsel di *444# (USSD)

Cara kedua, pelanggan bisa datang ke gerai operator masing-masing untuk melakukan pengecekan manual bila tak menerima balasan usai melakukan registrasi lewat SMS.

Mengapa Tidak Menerima SMS?

Terdapat sejumlah alasan mengapa pengguna tidak menerima balasan SMS setelah mendaftarkan nomor baru atau lama. Bisa jadi karena salah memasukkan angka, nomor KK berganti karena pindah alamat, atau NIK atau KK diblokir Dukcapil karena data ganda.

Khusus pelanggan Telkomsel, mereka bisa melakukan pengecekan langsung melalui bantuan call center sehingga tak harus datang ke gerai di nomor 08071811811.

Sesuai Peraturan Kementerian Kominfo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, akan dilakukan pemblokiran secara bertahap bagi mereka yang belum melakukan registrasi.

Pemblokiran bertahap yang dimaksud meliputi layanan telepon/SMS keluar, layanan telepon/SMS masuk, layanan internet, hingga nomor diblok total.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG SIM CARD atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Reporter: Ibnu Azis
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis
Penyelaras: Ibnu Azis