Menuju konten utama

3 Tahap Pemblokiran Kartu Jika Tidak Registrasi SIM Card Prabayar

Pada periode hitung mundur pemblokiran, masyarakat tetap bisa registrasi kartu dan daftar ulang SIM card prabayar.

3 Tahap Pemblokiran Kartu Jika Tidak Registrasi SIM Card Prabayar
Ilustrasi Mahasiswi sedang mengakses berita melalui smartphonenya. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa program registrasi kartu dan daftar ulang SIM card prabayar akan dimulai hitung mundur pemblokiran pada Rabu (28/2/2018).

"28 Februari besok (Rabu) dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap," katanya di Bandung, Senin (26/2).

Tanggal 28 Februari itu, lanjut Ramli, periode hitung mundur dimulai. Jika 30 hari tidak juga lakukan registrasi, maka akan diblokir SMS dan panggilan keluar.

"Kemudian 15 hari setelah diblokir, jika masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir," sambungnya.

Sesuai Peraturan Kementerian Kominfo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap sebagai berikut:

  1. Bagi yang belum melakukan registrasi ulang sampai 30 Maret 2018, maka mulai tanggal 31 Maret akan dilakukan blokir layanan telepon keluar dan SMS keluar
  2. Jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April, maka mulai tanggal 15 April pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk
  3. Jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 29 April, maka mulai tanggal 30 April ditambah blokir layanan Internet

Pada periode hitung mundur pemblokiran, masyarakat tetap bisa melakukan SMS registrasi ulang ke 4444 sampai dengan habis masa berlaku kartu SIM.

Ramli menegaskan kembali tujuan registrasi kartu prabayar yakni untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler.

“Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya over-the-top (OTT) sekelas WhatsApp, mungkin KTP secara fisik, SIM secara fisik, sudah tidak akan terpakai lagi," ujarnya dalam keterangan resmi Kominfo.

registr

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG SIM CARD atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Reporter: Ibnu Azis
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis