Menuju konten utama

Kemenkominfo: 305 Juta Pengguna Kartu SIM Berhasil Registrasi Ulang

Hingga akhir tenggat waktu registrasi ulang, Kemenkominfo mencatat total 376 juta pengguna untuk semua operator telah melakukan registrasi, namun hanya 305 juta yang berhasil.

Kemenkominfo: 305 Juta Pengguna Kartu SIM Berhasil Registrasi Ulang
Ilustrasi seseorang memegang kartu sim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akan mengakhiri tenggat waktu registrasi ulang kartu SIM prabayar pada pukul 24.00 malam ini.

Mulai besok (1/3/2018), pemblokiran bertahap akan dilakukan kepada para peserta yang belum teregistrasi, mulai dari panggilan keluar, pengiriman pesan singkat sampai layanan data internet.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli menyampaikan, 305.782.219 pelanggan tercatat berhasil meregistrasi ulang kartu SIM hingga pukul 12.52 siang tadi.

"Tapi jumlah total keseluruhan yang sudah melakukan registrasi ada 376 juta untuk semua operator. Di luar 305 juta itu, berarti mereka gagal waktu daftar ulang" ungkapnya dalam konferensi Pers di gedung Kemenkominfo, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Dari seluruh operator seluler, Telkomsel menempati posisi tertinggi dengan 142 juta kartu SIM yang telah teregistrasi. Sementara di bawahnya, berturut-turut, Indosat Ooredoo dengan 101 juta pendaftar, XL Axiata 42 juta, Smartfren 13 juta, Hutchison 3 Indonesia (Tri) 5,8 juta, dan Sampoerna Telekomunikasi 9 ribu.

Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2017. Alas hukum kebijakan ini adalah Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi dapat dilakukan melalui SMS, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah

Keberhasilan registrasi kartu SIM ini, kata Ahmad, tergantung dari proses validasi KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga ke database Ditjen Dukcapil. Selain itu, dorongan dari operator penyelenggara juga diperlukan agar registrasi ulang dapat berjalan maksimal.

Ahmad mengapresiasi beberapa operator yang telah membantu pemerintah agar penggunanya memperbarui data nomor prabayar mereka. "Bahkan ada salah satu operator yang dia kasih hadiah mobil untuk pengguna yang registrasi ulang hari ini. Tapi saya enggak bisa sebut karena nanti malah promosi," ujarnya.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG SIM CARD atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Teknologi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo