tirto.id - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengeklaim tidak mengetahui terkait lukisan seniman, Sujiwo Tejo yang dibeli menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan). Lukisan tersebut diduga disimpan di Nasdem Tower.
SYL membantah kesaksian mantan Staf Khususnya, Joice Triatman, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Saya tolak semua pernyataan bahwa dia (Joice) tidak tahu-menahu. Termasuk di antaranya, izin ketua, lukisan, dia kan MC di situ, dia panitia, dia yang tahu di mana lukisan itu. Kalau dia bilang 'saya tidak tahu, saya tidak tahu', saya tolak itu dan saya akan sampaikan di pembelaan saya," kata SYL di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/5/2024).
SYL kembali menegaskan tidak mengetahui perihal lukisan tersebut.
"Bahkan, lukisan itu saya sampai detik ini tidak tahu lukisan itu seperti apa. Kalau Kementan beli, kenapa tidak dibawa Kementan. Siapa yang suruh dibawa ke sana (Kantor NasDem)?" lanjut SYL.
Sementara itu, Joice yakin lukisan dimaksud saat ini berada di kantor Partai Nasdem, Gondangdia.
"Lukisan itu dikirimkan oleh panitia ke Gedung Partai NasDem Tower di Gondangdia. Sekilas saya pernah lihat pada saat acara, bukan di Gondangdia-nya. Biaya dari Kementerian Pertanian. Saya sudah laporkan kalau sudah terkirim," ucap Joice.
Sebelumnya, mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, mengungkapkan SYL pernah membeli lukisan seniman, Sujiwo Tejo, senilai Rp200 juta pada 11 Agustus 2022 menggunakan uang vendor dan pejabat eselon I Kementan.
Kiky menyampaikan hal tersebut saat dihadirkan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
SYL merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.6 miliar selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin