Menuju konten utama

Keluarga SYL Janji Kembalikan Uang Hasil Memeras Kementan

Hakim meminta uang hasil memeras anggaran Kementan yang sudah dinikmati keluarga SYL dikembalikan sebelum pembacaan tuntutan.

Keluarga SYL Janji Kembalikan Uang Hasil Memeras Kementan
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mencium istrinya Ayun Sri Harahap (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wpa.

tirto.id - Anak laki-laki eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo, atau akrab disapa Dindo berjanji mengembalikan uang Kementerian Pertanian (Kementan) yang selama ini dinikmatinya. Dindo mengakui sejumlah fasilitas dari anggaran Kementan telah dinikmatinya.

"Saudara Dindo kemarin bilang mau mengembalikan uang kerugian negara ya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

"InsyaAllah yang mulia," jawab Dindo.

Dindo mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan permintaan dirinya secara pribadi, dan belum ada penawaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang yang dinikmati dirinya saat diperiksa penyidik.

"Apakah saat saudara diperiksa di penyidikan, saudara sudah ditawarkan untuk mengembalikan uang-uang yang sudah dinikmati?" tanya hakim.

"Tidak yang mulia, tidak ditawari, saya yang meminta," jawan Dindo.

Dindo merupakan salah satu anggota keluar SYL yang menikmati hasil korupsi dan pemerasan dari ayahnya.

Dindo disebutkan antara lain menggunakan uang Kementan untuk renovasi kamar, membeli aksesori mobil, hingga tiket pesawat. Khusus tiket pesawat, Dindo, dalam sidang pemeriksaan saksi, sempat mengaku terbiasa menikmati fasilitas tersebut dari uang Kementan.

"Sekarang tegas saja saudara, nanti dalam tuntutan atau yang berkaitan dengan pengembalian uang kerugian negara, kan ada sebagian yang diterima oleh saudara saksi. Tolong dihitung dan tegas kalau memang saudara mau mengembalikan, silakan kembalikan karena itu uang negara. Sebelum tuntutan," ungkap hakim.

Tidak hanya Dindo, Ayun Sri Harahap yang merupakan istri SYL juga mengaku sejak suaminya masih menjabat telah menunggu tagihan dari pihak Kementan. Namun, hingga suaminya ditangkap, Kementan tidak pernah menagih kepada keluarga mengenai perjalanan umrah yang pernah dilakukannya.

Hakim juga kemudian berpesan kepada Ayun agar mengembalikan uang yang sudah dinikmatinya sebelum pembacaan tuntutan.

"Khusus untuk umrah kami sudah menunggu sampai sebelum bapak diambil itu. Menunggu tagihan, tagihannya belum datang," ujar Ayun.

Hakim pun mengingatkan keluarga SYL yang menikmati hasil memeras anggaran Kementan bahwa pengembalian uang negara yang telah dinikmati ke KPK, baik oleh SYL maupun keluarganya, tidak menggugurkan indikasi pidana, sesuai Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pengembalian ini kan belum, ini saya ingatkan saja biar masyarakat tahu. Pengembalian uang negara ke KPK tidak menggugurkan indikasi pidana dan itu hanya salah satu hal yang meringankan, tapi kalau ada niat baik kan lebih baik karena ini kan menyangkut uang negara, saksi sudah mengakui dan mau mengembalikan, itu niat baik," kata Hakim.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto