Menuju konten utama

Duit Kementan Juga Dipakai SYL Beli Senpi untuk Kado Putrinya

Pembelian senjata api dilakukan eks ajudan SYL dengan menggunakan dana dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan.

Duit Kementan Juga Dipakai SYL Beli Senpi untuk Kado Putrinya
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa SYL, M. Hatta, dan Kasdi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Panji Hartanto, mantan ajudan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan pembelian senjata api sebagai kado ulang tahun putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul atau Thita.

Pembelian senjata api ini menggunakan dana dari Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, sesuai arahan dari SYL selaku Menteri Pertanian saat itu.

Panji mengakui dirinya yang membeli senjata api tersebut atas arahan dari majikannya, SYL yang meminta rekomendasi kado untuk anaknya tersebut.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan itu, Panji mengakui dirinya pula yang berinisiatif meminta uang ke Ditjen Tanaman Pangan untuk membeli senjata api. Hal ini didasari pada kebiasaan yang dilakukan anak SYL, Thita yang kerap meminta uang dari anggaran Ditjen Tanaman Pangan.

"Kalau Bu Thita kan biasanya (minta) ke [Ditjen] Tanaman Pangan, jadi saya minta ke Tanaman Pangan," kata Panji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

"Jadi kuitansi permintaan senjata itu yang saudara serahkan ke Tanaman Pangan itu untuk senjata yang mana?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Lain lagi, ulang tahun Bu Thita, kado Bu Thita," jawab Panji.

"Apakah senjata itu jadi dibeli?" tanya hakim.

"Jadi dibeli, ada. Untuk suratnya di Polda ditahan kemaren penggeledahan," ungkap Panji.

Dijelaskan Panji, SYL juga sempat diberikan senjata dari seorang bernama Andi. Kemudian, orang tersebut diberikan barang milik SYL sebagai barter.

Menurut Panji, pemberiannya dilakukan di rumah dinas menteri di Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Hal itu juga diketahui oleh saksi Ubedilah yang merupakan pekerja di rumah dinas tersebut.

Hakim pun mengatakan untuk mengklarifikasi mengenai senjata itu perlu dilakukannya pemanggilan Thita sebagai saksi dalam persidangan lanjutan nanti.

SYL diketahui sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan kali ini, politikus Partai Nasdem itu didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi hingga Rp44,5 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Uang tersebut didapat SYL dengan cara memeras anak buahnya di Kementan demi kepentingan pribadi dan keluarga.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto