tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan rapid test antigen sebagai syarat wajib bagi penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata EVP Corporate Secretary PT KAI Dadan Rudiansyah lewat keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Dadan mengatakan penumpang KAI yang akan bepergian ke luar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, penumpang KAI masih menggunakan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau tes PCR negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.
"Syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun," kata Dadan.
Dadan menegaskan setiap penumpang KAI harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, demam dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Penumpang juga wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
"Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," ujarnya.
PT KAI menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp105 ribu mulai Senin, 21 Desember 2020. Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Dadan menjelaskan rapid test antigen sebagai syarat wajib bagi penumpang kereta api jarak jauh berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan itu jugas sesuai Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan