Menuju konten utama

Susunan Upacara 17 Agustus 2023 Sekolah, Instansi, Istana Negara

Contoh susunan upacara 17 Agustus 2023 dapat menjadi pedoman pelaksanaan pada saat HUT RI di sekolah, instansi, maupun di Istana Negara.

Susunan Upacara 17 Agustus 2023 Sekolah, Instansi, Istana Negara
Presiden Joko Widodo memimpin upacara. ANTARA FOTO/Iqnas Kunda/wpa/nz.

tirto.id - Contoh susunan upacara 17 Agustus 2023 dapat menjadi pedoman pelaksanaan pada saat HUT RI di sekolah, instansi, maupun di Istana Negara.

Upacara 17 Agutus 2023 merupakan kegiatan yang diselenggarakan di sekolah, instansi, dan Istana Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan upacara 17 Agustus 2023 dilakukan dengan mengikuti susunan yang telah ditentukan.

Melalui surat edaran nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, Setneg menyampaikan kepada Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Pimpinan Lembaga Non Kementerian, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia, Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia.

Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 – 10.20 WIB, atau selama tiga menit, menghentikan semua kegiatan.

Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Terakhir, untuk mendukung pelaksanaan Detik-Detik Proklamasi, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Susunan Upacara 17 Agustus 2023 HUT RI Ke-78

Sekolah, instansi, dan Istana Negara akan menyenggalarakan upacara pada 17 Agustus 2023. Idealnya upacara dilakukan dengan mengikuti susuanan upacara resmi 17 Agustus.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) nomor 52610/A/TU.02.03/2022, susunan upacara sekurang-kurangnya terdiri dari:

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  3. Penghormatan kepada pembina upacara;
  4. Laporan pemimpin upacara;
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  10. Amanat pembina upacara;
  11. Pembacaan do’a;
  12. Laporan pemimpin upacara;
  13. Penghormatan kepada pembina upacara;
  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
  15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Catatan: Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Repubik Indonesia (RI) Tahun 2023, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (Setneg RI) telah mengumumkan tema besar yang akan diusung, yaitu “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.

Masyarakat diminta untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya, secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023. Penggunaan logo HUT ke-78 kemerdekaan RI tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diundu pada situs remsi Setneg.

Kemudian, keseluruh pihak yang telah disebutkan diminta untuk mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 kemerdekaan RI tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media telivisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuia dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Selanjutnya, masyarakat diwajibkan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing instansi mulai tanggal 1 – 31 Agustus 2023. Mereka juga diminta untuk menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Baca juga artikel terkait HUT RI 17 AGUSTUS 2023 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani