tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kabupaten Ponorogo. Para tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan ini, dilakukan pada Jumat (6/3/2026) untuk tiga tersangka yaitu Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko; Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; dan Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
"Berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap atau P21," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (7/3/2026).
Budi menyebut, JPU memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja menyusun berkas dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, untuk disidangkan.
"JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri," ujar Budi.
Sementara, berkas perkara satu tersangka lainnya yaitu selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, masih dalam proses penyidikan.
Diketahui, keempat orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Jumat (7/11/2025) lalu. Sugiri terjerat tiga perkara yaitu terkait dengan suap pengurusan jabatan. Dia menerima Rp900 juga dari Yunus yang ingin mempertahankan jabatannya.
Dia juga terjerat kasus suap terkait proyek RSUD Harjono Ponorogo dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga, Sugiri juga menerima suap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id


































