tirto.id - Wacana pemusatan penyaluran barang subsidi seperti gas LPG 3 kilogram melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai tanggapan beragam dari masyarakat bawah. Mulai dari kekhawatiran akan antrean panjang dan kenaikan harga di tingkat pengecer, hingga harapan agar kebijakan baru tersebut tidak makin memberatkan beban ekonomi warga.
Irfan, seorang penjaga warung kelontong yang sehari-hari menjual gas melon di Pasar Jabon, Meruya Utara, Jakarta Barat, menilai mekanisme penyaluran terpusat di satu wadah seperti Kopdes tergolong kurang efisien. Menurutnya, pemusatan tempat penjualan berpotensi memicu masalah distribusi baru.
"Menurut saya sih enggak efisien ya. Karena kalau di satu lubang, pasti bakal antre. Imbasnya panjang," ujar Irfan saat ditemui Tirto di lokasi, Rabu (2/9/2026).
Selain potensi kemacetan antrean, Irfan juga mencemaskan dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas harga jual. Saat ini, ia membeli pasokan LPG 3 kg dari agen besar seharga Rp18.000 dan menjualnya kembali ke masyarakat seharga Rp20.000.
Setiap tiga hari sekali, warungnya mampu menghabiskan stok sekitar 15 tabung gas.
Ia khawatir penunjukan Kopdes justru akan mengerek harga beli di tingkat pengecer yang pada akhirnya berdampak langsung ke pembeli.
"Entar harganya bisa jadi naik juga. Kalau dari sana naik, berarti harga jual di saya naik juga. Harapannya ya kayak biasa aja, enggak usah ada Kopdes-Kopdes-lah," ucap Irfan.
Sementara itu, pandangan sedikit berbeda datang dari kalangan konsumen rumah tangga. Dewi, seorang ibu rumah tangga yang mengandalkan satu tabung gas melon untuk kebutuhan memasak selama 10 hingga 14 hari, mengaku belum paham betul soal mekanisme teknis yang direncanakan pemerintah.
Bagi Dewi, perubahan rantai distribusi atau agen penyalur bukan menjadi persoalan utama, selama pasokan tetap terjaga dan harganya tidak melonjak tinggi.
Adapun, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur distribusi barang-barang subsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Menteri Koperasi Ferry Joko Yuliantono pada Juli lalu menjelaskan bahwa penerbitan Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kabinet terbatas serta arahan Presiden pada Hari Koperasi Nasional.
“Seluruh barang-barang subsidi, gas LPG 3 kilogram, pupuk, minyak goreng, kemudian beras, itu akan disalurkan melalui koperasi-koperasi desa Merah Putih,” ujar Ferry.
Ferry menambahkan, selain mendistribusikan barang subsidi dan program bantuan sosial seperti BLT serta beras pangan, Kopdes Merah Putih juga diproyeksikan menjadi wadah penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk mendukung kesiapan operasionalnya, pemerintah akan membentuk ekosistem yang menghubungkan Kopdes baru dengan koperasi-koperasi eksisting yang sudah lebih dulu berdiri.
“Nanti dengan kooperasi-kooperasi yang eksisting yang ada sekarang nanti kita akan buat ekosistemnya supaya kooperasi desa Merah Putih yang masih junior ini bisa bekerja sama dengan senior-seniornya koperasi-koperasi yang lebih dulu eksis,” ucap Ferry.

Sebelumnya, Direktur Utama Agrinas Pangan, Joao Mota, menilai pemusatan distribusi barang subsidi melalui koperasi diperlukan untuk memastikan manfaat subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan sifat barang subsidi yang pembiayaannya berasal dari uang publik.
“Kenapa barang subsidi itu harus didistribusikan melalui koperasi? Tidak boleh oleh individu atau kelompok. Karena barang subsidi adalah barang milik publik,” ujar Joao dalam diskusi publik yang digelar Mayarakat Transparansi Indonesia 12 Juli lalu.
Karena itu, menurut Joao, distribusi barang subsidi tidak semestinya menjadi ruang bagi kelompok atau individu untuk mengambil keuntungan.
“Karena barang itu disubsidi dari pajak rakyat, maka barang itu secara otomatis sudah menjadi publik sehingga tidak boleh dikoptasi oleh kelompok atau individu dan mengambil keuntungan dari barang yang sudah disubsidi,” katanya.
Joao juga menilai pemerintah perlu memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang menjual barang subsidi di atas harga yang telah ditetapkan. Ia mencontohkan beras SPHP, LPG 3 kg, dan pupuk urea subsidi.
Dengan demikian, penyaluran melalui koperasi diharapkan dapat berorientasi pada manfaat yang diterima masyarakat, bukan semata-mata keuntungan bagi pengelola koperasi.
“Dipastikan bahwa barang-barang subsidi ini bisa didistribusikan langsung kepada masyarakat di desa sehingga harga yang dibayar masyarakat desa dan manfaat daripada tujuan koperasi ini adalah benefit, bukan profit,” kata Joao.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































