tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat khusus yang disebut Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021. STRP dijadikan syarat bagi pekerja yang keluar masuk ibu kota.
Berdasarkan informasi Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @dkijakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial seperti Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian sektor kritikal seperti Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Selanjutnya Perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," tulis akun @dkijakarta, dikutip Senin (5/7/2021).
Pemprov DKI menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi dipenuhi dalam registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yakni KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Sementara, untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak, antara lain KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.
"Pengecualian untuk kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah seperti TNI-Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain," tulisnya.
Sementara untuk mekanisme pembuatan STRP, pemohon dapat mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id lalu mengisi formulir, mengunggah, dan kemudian mengirimkan persyaratan. Lalu, berkas tersebut akan diverifikasi oleh Unit Pelayanan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP).
Selanjutnya, STRP akan diterbitkan oleh Dinas PMPTSP. Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Berikutnya, pemohon dapat mengunduh STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id.
"Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone Anda ke petugas," terangnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan