Menuju konten utama

Strategi Pemerintah Cegah Varian Omicron Jelang Libur Nataru 2021

Strategi mencegah varian Omicron masuk Indonesia dengan pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional.

Strategi Pemerintah Cegah Varian Omicron Jelang Libur Nataru 2021
Ilustrasi Omicron. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Indonesa melakukan upaya pencegahan masuknya varian baru Covid-19 yaitu Omicron dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.

Dikutip dari Setkab, strategi berlapis ini dilakukan lantaran penularan yang lebih cepat meskipun dalam gejala ringan. Pencegahan ini ini terutama menjelang masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan dalam mengantisipasi Omicron, Indonesia tidak lengah dan terus menekan kasus yang saat ini sedang terkendali.

“Meskipun kasus di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron, namun Indonesia tidak lengah dan ikut mengantisipasi varian Omciron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Selasa (14/12/2021).

Antisipasi yang telah dilakukan Indonesia dengan strategi pencegahan berlapis, dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional.

Kebijakan ini dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian/lembaga terkait dan mengutamakan keamanan seluruh masyarakat.

Dalam karantina, juga diterapkan kebijakan entry dan exit testing, yaitu tes saat kedatangan dan setelah karantina.

Rincian kebijakan tersebut di antaranya, pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron.

Pelarangan masuk bagi yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal Omicron.

Namun untuk WNI, tetap diperbolehkan masuk. Untuk WNI yang memasuki kriteria diperbolehkan masuk dengan syarat:

1. Wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan;

2. Entry test yaitu tes PCR ulang di hari pertama kedatangan;

3. Exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina;

4. Menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Sementara pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan tes PCR 3X 24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9.

Kedepannya, untuk daftar negara yang dibatasi, pemerintah akan meninjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia.

“Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus. Dan harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” pungkas Wiku.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait NATARU 2021 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya