tirto.id - Sriwijaya Air tetap beroperasi meski pemiliknya, Hendrie Lie dan Fandy Lingga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah.
"Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini," kata Manajemen Sriwijaya Air Group dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).
Sriwijaya menegaskan bahwa perusahaan maskapai penerbangan tersebut tidak ada kaitan dengan kasus yang menjerat Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"Sebagaimana berita yang berkembang beberapa hari kebelakang, seperti yang kita ketahui bersama salah satu pendiri Sriwijaya Air tersandung kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah," kata Sriwijaya.
Sriwijaya berkeyakinan, bahwa kasus timah tidak memiliki kaitan dengan perusahaan penerbangan tersebut. Hal ini karena entitas bisnis yang berbeda.
"Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda," kata Sriwijaya.
Kepada para pelanggannya, Sriwijaya meminta untuk tidak khawatir. Proses penerbangan dan pelayanan akan tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan
memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada," kata Sriwijaya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa dua dari lima tersangka terakhir dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah adalah pendiri Sriwijaya Air. Keduanya adalah Hendry Lie dan Fandy Lingga.
“Benar (keduanya Hendry Lie dan Fandy Lingga),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Minggu (28/4/2024).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang