Menuju konten utama

Sri Mulyani Klaim RI Bisa Manfaatkan Krisis untuk Reformasi Ekonomi

Pandemi COVID-19, kata Sri Mulyani justru memperkuat reformasi struktural dan reformasi fiskal untuk membangun fondasi ekonomi yang semakin kuat.

Sri Mulyani Klaim RI Bisa Manfaatkan Krisis untuk Reformasi Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai menutup pertemuan pertama tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim Indonesia terbukti selalu bisa memanfaatkan krisis sebagai momentum untuk melaksanakan reformasi. Di mana reformasi ini, harus berjalan bersama proses pemulihan.

“Kita harus keluar dari krisis dengan prestasi, bukan biasa-biasa saja. Kita harus terus optimistis bahwa badai akan berlalu,” ujar Sri Mulyani dari laman Kemenkeu, Sabtu (12/3/2022).

Sri Mulyani menyampaikan, adanya pandemi COVID-19 bukan berarti menunda agenda reformasi struktural yang telah direncanakan, tetapi justru diperkuat untuk membangun fondasi ekonomi yang semakin kuat.

Bendahara Negara itu mengatakan, reformasi dijalankan untuk menangani masalah fundamental, seperti penguatan kualitas sumber daya manusia, kemudahan berusaha, hilirisasi dan transformasi ekonomi. Dalam hal ini, APBN menjadi instrumen penting untuk pembangunan dan menjaga Indonesia.

"Instrumen penting ini harus juga dijaga kesehatan dan kehandalannya, sehingga terus mampu menjadi solusi di dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan dan gejolak, serta ancaman krisis yang mungkin terjadi di masa depan,” ujarnya.

Reformasi APBN juga mencakup perbaikan kualitas dan efisiensi belanja pemerintah pusat, pembiayaan dan pengelolaan perbendaharaan serta kekayaan negara.

Dalam masa pandemi, selain reformasi struktural, reformasi fiskal juga terus dilakukan pada 2021 melalui dua legislasi penting, yaitu perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kedua legislasi ini akan memperkuat kebijakan penerimaan negara dan perbaikan kualitas belanja transfer ke daerah. Hal ini untuk memperkokoh desentralisasi dan otonomi daerah,” katanya.

Di sisi lain, banyak tantangan yang harus dihadapi dalam proses pemulihan Indonesia yang sedang kembali ke dalam jalan menuju tujuan dan cita-cita pembangunan.

Tantangan tersebut seperti transisi pandemi menjadi endemi yang tidak merata, gejolak geopolitik yang menyebabkan kenaikan harga-harga komoditas secara ekstrem, dan disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan tekanan inflasi global yang tinggi.

Selain itu, ancaman perubahan iklim juga menjadi tantangan yang harus dijawab secara dini dan dipersiapkan secara teliti, baik dari sisi teknologi, policy, dan keuangan.

“Reformasi APBN dan keuangan negara adalah keniscayaan dan kebutuhan. Seberapapun panjang dan menekan pandemi COVID-19 yang begitu dahsyat, maka penyembuhan dan pemulihan pasti terjadi,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto