Menuju konten utama

Lewat UU HPP, Menkeu Kejar Pajak Orang Super Kaya alias Crazy Rich

Pemerintah ingin orang-orang super kaya atau crazy rich membayar pajak lebih besar demi asas berkeadilan.

Lewat UU HPP, Menkeu Kejar Pajak Orang Super Kaya alias Crazy Rich
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Pemerintah bakal mengejar pajak dari kalangan super kaya, atau saat ini dikenal dengan crazy rich. Upaya ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip perpajakan yang berkeadilan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah ingin orang-orang super kaya membayar pajak lebih besar.

Misalnya, beberapa perusahaan yang memberikan fasilitas istimewa, maka perlu diperhitungkan dalam kewajiban perpajakannya.

"Jadi memang di Indonesia ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapat fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itu yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, di Youtube Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Kamis (10/3/2022)

Bendahara Negara itu juga menyinggung belakangan ini telah banyak orang-orang suka memamerkan hasil kekayaannya di media sosial. Bahkan, ada yang sampai membelikan buah hatinya dengan hadiah tak masuk akal.

"Anak-anak yang baru umur 2 tahun sudah diberi hadiah pesawat. Bukan pesawat-pesawatan ya, pesawat beneran, sama orang tuanya," jelasnya.

Atas dasar itu, pemerintah menyusun peraturan perpajakan yang adil bagi masyarakat. Mereka yang mendapatkan fasilitas mewah tentunya bisa dikenakan pajak. Bahkan di aturan pajak penghasilan (PPh) yang baru tarif pajak bagi orang super kaya kini dinaikkan menjadi 35 persen.

Dalam UU HPP, batas penghasilan yang dikenakan tarif terendah lima persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari Rp50 juta. Bagi yang berpendapatan diatas Rp500 juta sebelumnya dikenakan 30 persen, kini dibatasi hanya sampai Rp5 miliar, sementara yang diatas Rp5 miliar dikenakan 35 persen.

"Untuk top tier kalau dulu kita hanya sampai Rp500 juta kalau sekarang yang Rp500 juta sampai Rp5 miliar tetap 30 persen, bracketnya tetap sama. Di atas Rp5 miliar kami kasih satu lagi yaitu 35 persen," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK ORANG SUPER KAYA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto