Menuju konten utama

Sri Mulyani Jelaskan Progres Pembentukan Badan Pengelola Tapera

BP Tapera akan menggantikan Bapertarum yang selesai beroperasi pada 24 Maret 2018.

Sri Mulyani Jelaskan Progres Pembentukan Badan Pengelola Tapera
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Pemerintah sedang memproses penetapan panitia seleksi untuk pembentukan Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, penetapan tersebut masih menunggu hasil Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bentuk payung hukum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BP Tapera akan menggantikan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selesai beroperasi pada 24 Maret 2018.

"Ini sedang menunggu selesainya (Keppres), sehingga nanti kita bisa melakukan proses seleksi di dalam pembentukan BP Tapera. Perhitungan waktu seleksi kita memperkirakan adanya waktu transisi," ujar Sri di kantor Kementerian PUPR Jakarta pada Senin (19/2/2018).

Sri mengatakan, nantinya akan ada masa transisi dari Bapetarum ke BP Tapera. Masa transisi itu akan diikuti dengan adanya pemindahan aset dan menetapkan beberapa kewajiban yang harus dilakukan BP Tapera.

"Kita sudah minta (Kementerian PUPR) buat review lagi mengenai frame work atau rancangan kerja dari BP Tapera-nya. Berapa mereka (BP Tapera) akan mendapatkan pungutan dari ASN, non-ASN, berapa kemungkinan volume dari kegiatannya dari sisi KPR, renovasi, rehabilitasi perumahan," terangnya.

Kemudian, Sri menyebutkan bahwa proses audit Bapertarum juga telah selesai pada pekan ini. Nantinya, laporan itu akan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini semua harus disampaikan ke BPK karena pembubaran dan pemindahan aset itu kita sebaiknya diaudit atau disampaikan kepada BPK," ujarnya.

Senada dengan Menkeu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, dalam tahap awal ini, kinerja BP Tapera akan difokuskan untuk pengalihan aset ASN/PNS dari Bepertarum ke BP Tapera.

Selama menunggu Keppres, pihaknya akan membuat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari BP Tapera.

Sesuai amanat UU No. 4/2016 tentang Tapera, Basuki menyatakan bahwa BP Tapera tidak hanya melayani ASN/PNS, tapi juga bisa menjangkau masyarakat umum.

Namun, kementerian terkait masih menunggu hasil Keppres untuk menentukan jumah potongan pendapatan masyarakat yang mengikuti program ini.

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto