tirto.id - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di gedung DPR, Selasa, (23/2/2016).
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi RUU Tapera merupakan inisiatif DPR RI pada periode 2009-2014 lalu. Namun RUU tersebut belum berhasil diselesaikan. Baru pada periode 2014-2019 RUU Tapera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kami berpendapat RUU ini memiliki sebuah gagasan cita-cita untuk menyelesaikan permasalahan perumahan, utamanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini hampir mustahil dapat memiliki rumah atau tempat tinggal sendiri," jelas Yoseph.
Menurut Yoseph, MBR tidak bisa memenuhi persyaratan sehingga tidak mendapat akses pembiayaan (kredit) dari perbankan untuk dapat mencicil rumah. Akibatnya, jumlah MBR yang tidak memiliki rumah dari tahun ke tahun terus meningkat mencapai hampir 15 juta kepala keluarga.
"Jumlah ini akan terus bertambah bila tidak ada suatu terobosan," katanya.
Strategi Pemerintah
Di tempat yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mewakili Presiden Joko Widodo, dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal itu, menurut Basuki, seperti tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat 1, negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif.
Basuki menegaskan bahwa pembentukan UU Tapera sudah tepat sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Selanjutnya, kata Basuki, tugas pemerintah selanjutnya adalah menyelesaikan penyusunan peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden dan peraturan Badan Pelaksana Tapera.
"Selanjutnya UU Tapera akan dijalankan oleh pemerintah," katanya.
Lebih lanjut Basuki menjelaskan salah satu program yang direncanakan pemerintah adalah menggabungkan program fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam program Tapera. Karena pada prinsipnya program FLPP ini adalah program penyediaan dana perumahan bagi MBR sebagaimana ada dalam UU Tapera ini.