Menuju konten utama

KSPI: Iuran Tapera Beratkan Pekerja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menilai iuran Tabungan Perumahan Rakyat memberatkan pekerja dengan upah minimum. Oleh karena itu, menurut KSPI, Undang-Undang tentang Tapera sebaiknya disertai dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi landasan kebijakan upah murah kepada pekerja.

KSPI: Iuran Tapera Beratkan Pekerja
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono berpelukan dengan sejumlah anggota DPR usai Sidang Paripurna mengesahkan RUU Tapera menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan pekerja dengan upah minimum. Oleh karena itu, menurut KSPI, Undang-Undang tentang Tapera sebaiknya disertai dengan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi landasan kebijakan upah murah kepada pekerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan selama ini pekerja sudah cukup banyak mendapat potongan yakni iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini, kata Iqbal, akan bertambah berat jika pekerja mendapat tambahan potongan Tapera.

"Bila pekerja belum menerima upah layak, wajar kami mengeluhkan banyak potongan yang harus diterima meskipun untuk jaminan sosial maupun tabungan sosial," kata Said Iqbal dalam jumpa pers di sela-sela Rapat Kerja Nasional KSPI di Jakarta, Selasa (1/3/2016).

"Supaya iuran Tapera tidak memberatkan pekerja, maka upah harus layak. Acuan kami jelas, yaitu 84 butir kebutuhan hidup layak. Karena itu, cabut PP Pengupahan dan kembalikan penetapan upah minimum melalui perundingan tripartit," tambah Iqbal.

Menurut Iqbal, kalangan pekerja sebenarnya tidak akan mengeluhkan tambahan potongan lagi untuk iuran Tapera karena mereka juga membutuhkan tempat tinggal. Namun, kata Iqbal, upah yang diterima pekerja harus benar-benar sudah layak untuk memenuhi standar hidup.

"Saat ini, 80 persen buruh adalah penerima upah minimum yang untuk membeli rumah tipe 27 saja tidak bisa. Bila harga rumah Rp 120 juta, maka perlu uang muka Rp 6 juta. Dari mana mereka bisa mendapatkan uang sebesar itu," tuturnya.

Iqbal berpendapat pekerja dan buruh mau mendukung program Tapera dengan syarat pemerintah menurunkan iuran Tapera.

Selain itu, tambah Iqbal, pemerintah memberlakukan kepesertaan Tapera untuk seluruh pekerja dan tabungan bisa diambil setelah 10 tahun ikut kepesertaan.

Dalam pengawasan program Tapera, Iqbal berharap, pekerja juga bisa berperan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa dana iuran tidak digunakan untuk investasi di luar perumahan.

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Agung DH