Menuju konten utama
Hardiknas 2026

SPK Kritik Gaji Dosen di Bawah Rp3 Juta hingga Kampus Jadi Dapur

SPK juga menilai negara telah gagal memberikan perlindungan upah bagi dosen dan guru karena tidak masuk perlindungan ketenagakerjaan.

SPK Kritik Gaji Dosen di Bawah Rp3 Juta hingga Kampus Jadi Dapur
Massa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menampilkan aksi teatrikal saat peringatan Hari Pendidikan Nasional di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (2/5/2026). Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya terkait reformasi tata kelola anggaran pendidikan, pemisahan anggaran pendidikan publik dengan kedinasan, penghentian komersialisasi pendidikan berlebihan dan pemerataan akses pendidikan berkualitas hingga daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), pelosok, serta kelompok rentan. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai Indonesia semakin jauh dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan dinilai menekan martabat pendidik. Hal itu menanggapi perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang dirayakan setiap tanggal 2 Mei 2026.

“Namun tahun ini, SPK mencatat, negara makin jauh dari ide dasar mencerdaskan kehidupan bangsa dan terjebak dalam kebijakan yang menindas martabat pendidik,” demikian pernyataan SPK dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).

SPK menyoroti kondisi kesejahteraan dosen yang dinilai memprihatinkan. Mereka menyebut profesi dosen masih lekat dengan kondisi Prekariat di Menara Gading. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 42,9 persen dosen disebut menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan. Bahkan di perguruan tinggi swasta, terdapat dosen dengan upah di bawah Rp900 ribu.

“Kondisi ini membuktikan bahwa penghasilan dosen di Indonesia teramat miris, di mana gaji pokok dosen rata-rata hanya mampu membeli 143 kg beras, sangat jauh di bawah Kamboja yang mencapai 3.253 kg,” tulis SPK.

Dalam pernyataannya, SPK juga menilai negara telah gagal memberikan perlindungan upah bagi dosen dan guru. Mereka menyebut ada diskriminasi sistematis karena profesi pendidik tidak masuk dalam rezim perlindungan ketenagakerjaan, sehingga tidak mendapatkan jaminan upah minimum.

“Negara telah melakukan diskriminasi sistematis dengan mengeksklusi guru dan dosen dari rezim perlindungan ketenagakerjaan, menjadikan profesi ini seolah bukan pekerja yang berhak atas Upah Minimum,” tulis SPK.

Selain itu, SPK mengkritik kebijakan anggaran pendidikan, khususnya pengalihan dana ke program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi memperburuk kondisi finansial perguruan tinggi dan mengancam keberlangsungan tenaga pengajar non-ASN.

“Pengalihan dana pendidikan sebesar Rp223,55 triliun (29,07 persen dari total anggaran pendidikan) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi Nasional memperparah keterbatasan fiskal,” tulis SPK.

SPK juga menyinggung soal minimnya empati pejabat terhadap kondisi dosen serta mengkritik implementasi program MBG di kampus.

“Pembukaan dapur MBG merendahkan posisi kampus menjadi sekadar event organizer dan membuktikan 35 persen suara menteri berpotensi disalahgunakan,” lanjut pernyataan tersebut.

Di sisi lain, SPK menilai persoalan mendasar juga terletak pada kerangka hukum ketenagakerjaan yang belum melindungi pekerja kampus secara memadai. Mereka mendorong adanya reformasi regulasi, termasuk penerapan asas principio favorable agar aturan sektoral tidak merugikan pekerja.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan juga secara fundamental wajib memuat asas kondisi yang lebih menguntungkan (principio favorable atau in favorem laboratoris),” tulis SPK.

Sebagai tindak lanjut, SPK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum hingga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan upah minimum bagi pekerja kampus.

“SPK akan terus berjuang menyampaikan kebenaran, termasuk mendesak Mahkamah Konstitusi agar memberikan jaring pengaman berupa penetapan upah minimum yang mengikat bagi seluruh pekerja kampus,” tegas mereka.

Selain itu, SPK mendesak Presiden untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai kanibalisasi anggaran pendidikan untuk program MBG, serta meminta DPR merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih inklusif terhadap pekerja di sektor pendidikan.

SPK juga menuntut penghapusan berbagai syarat administratif yang dinilai memberatkan dosen, seperti “surat lolos butuh” dan kewajiban “surat tugas” dalam pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD), yang disebut berpotensi membuka praktik kerja paksa dan politisasi di lingkungan kampus.

Menutup pernyataannya, SPK mengajak civitas akademika untuk bersikap kritis terhadap kondisi yang ada.

“Kampus seharusnya milik civitas akademika. Untuk itu, kami mendorong seluruh kawan-kawan pekerja kampus untuk berhenti menjilat kekuasaan dan menolak menjadi sekrup pelumas bagi mesin birokrasi yang menindas,” tulis SPK.

Baca juga artikel terkait HARDIKNAS 2026 atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher