Menuju konten utama
PSBB Jakarta

Sopir Ojek Online Terancam Tak Diberi Order jika Nekat Berkerumun

Perusahaan penyedia ojek online diminta menerapkan geofencing agar pengemudi ojol yang berkerumun tidak mendapatkan order.

Sopir Ojek Online Terancam Tak Diberi Order jika Nekat Berkerumun
Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo meminta perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi ojol yang masih berkerumun dan tak menerapkan protokol kesehatan tidak mendapatkan order.

Pengemudi Ojek Online (Ojol) dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Selain itu, harus menjaga jarak minimal dua meter.

Kebijakan tersebut baru dikeluarkan oleh Syafrin melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (Juknis) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bidang transportasi.

"Agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," tulis Syafrin melalui SK tersebut, Senin (14/9/2020).

Syafrin meminta perusahaan aplikasi ojol dan pengemudi menerapkan protokol kesehatan.

Apabila pengemudi berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak, serta perusahaan aplikasi masih memberikan order kepada ojol yang melanggar protokol kesehatan, akan dilarang untuk mengangkut penumpang.

"Maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," pungkasnya.

Sebelumnya, saat pemberlakuan PSBB awal April lalu, Grab dan Gojek menonaktifkan layanan transportasi roda dua. Simbol motor sempat hilang pada aplikasi kedua perusahaan tersebut.

Gojek dan Grab kembali mengaktifkan layanan GoRide dan GrabBike pada 8 Juni 2020, setelah Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan aturan Pergub Nomor 51 tahun 2020, yang salah satunya mengizinkan ojek online dapat kembali membawa penumpang.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat berupa PSBB total usai kasus COVID-19 sudah tak terkendali.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB total yang mulai efektif berlaku hari ini, 14 September.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri