Menuju konten utama

Sopir Mabuk Tewaskan 4 Penumpang Divonis 13 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya.

Sopir Mabuk Tewaskan 4 Penumpang Divonis 13 Tahun Penjara
Ilustrasi kecelakaan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis sopir angkot Wampu Mini trayek 123, Karto Manalu (40) 13 tahun penjara atas kelalaian yang menyebabkan empat orang tewas pada insiden kecelakaan lalu lintas menerobos perlintasan kereta api di Jalan Sekip Medan.

Hakim Ketua Sapril Batubara menyebutkan, selain hukuman badan, surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa juga dicabut.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 311 ayat 4,5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya.

Insiden tabrakan maut itu terjadi pada Sabtu 4 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, terdakwa Karto, warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123.

Terdakwa berangkat dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole dengan tujuan pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, simpang Mabar.

''Namun di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Morawa, terdakwa melihat teman-temannya di warung tuak. Karto singgah di warung tuak tersebut lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu, terdakwa mengemudikan angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak," urai hakim dilansir dari Antara, Rabu (29/6/2022).

Majelis hakim mengatakan, saat melintas di Jalan Sekip, tepatnya dari arah Jalan Gereja, terdakwa melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, terdakwa nekat memaksakan angkotnya melewati kendaraan yang sudah berhenti tersebut dan berusaha menerobos palang perlintasan.

Setelah menerobos, kereta api yang sedang melintas dari arah Binjai muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot yang dikemudikan terdakwa.

"Akibat aksi ugalan-ugalan terdakwa, 4 penumpang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka," tutup hakim.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN LALU LINTAS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky