Menuju konten utama

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp1 miliar jika tidak dibayar diganti kurungan selama 5 bulan.

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (kanan) dan Ni Made Dwita (tengah) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dan rekannya, Ni Made Dwita masing-masing divonis 4 tahun penjara dalam kasus akses ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1 Adam Deni dan terdakwa 2 Ni Made masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Rudi Kindarto, Selasa 28 Juni 2022.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp1 miliar jika tidak dibayar diganti kurungan selama 5 bulan.

Adam dinilai terbukti melakukan tindakan sesuai dakwaan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari hukuman pidana delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Jakut Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin 30 Mei 2022.

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia. Perbuatan Adam Deni merujuk pada salah satu postingan di Instastory-nya, 'Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk', yang ditujukan kepada Ahmad Sahroni.

Baca juga artikel terkait ADAM DENI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky