tirto.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) mendatangi Polsek Kalasan, Sleman pada Selasa, 17 Juni 2025. Mereka gelar aksi solidaritas bertajuk “Ojol Yogyakarta Melawan” untuk menuntut BPU (27) dihukum seberat-beratnya.
BPU adalah pelaku pembegalan yang mengakibatkan pengemudi ojol berinisial AD (41) meninggal dunia pada (3/6/2025).
“Kami meminta aparat penegak hukum dapat untuk menuntut pelaku pembunuhan yang menimpa rekan seperjuangan dengan hukuman yang seberat-beratnya,” pekik salah satu orator aksi.
Dalam aksinya, massa juga membawa lima tuntutan lainnya. Mereka meminta pihak berwenang meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan kejahatan, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas perlaku kriminalitas, hingga meminta aparat kepolisian mempercepat proses kasus tersebut.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk waspada dan berperan aktif mencegah kriminalitas, dan meminta pemerintah menyediakan layanan pengaduan yang responsif,” lanjut orator.
Pantauan kontibutor Tirto di lokasi, selain menyampaikan tuntutan, massa aksi juga melakukan audiensi dengan Kapolsek Kalasan terkait penanganan kasus ke depan.
Aksi kemudian dilanjutkan dengan doa bersama, penandatangan petisi dan pengumpulan donasi yang diserahkan ke pihak keluarga korban.
Sebelumnya, massa aksi menyempatkan diri berkumpul di Lapangan Raden Ronggo, Kalasan, sebelum bertolak ke Polsek Kalasan, Polda DIY, dan Polresta Sleman sebagai rute terakhir.
Harapan Keluarga Korban
Dalam kesempatan yang sama, Nunung selaku paman korban mengaku bahwa korban dalam kesehariannya memiliki pribadi yang pendiam dan sabar.
“Orangnya nggak banyak ngomong, kalau disuruh itu nggak pernah menolak, kalau ada teman ojol mogok dia gercep bantuin,” jelas Nunung.
Nunung pun mengungkap AD meninggalkan dua anak yang salah satunya masih berumur 2,5 tahun.
Nunung juga menuntut hal yang sama dengan yang disampaikan FOYB. Dia ingin agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya atas perbuatan keji yang dilakukan.

Panit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda Ritantoko Wicaksono, mengungkapkan terduga pelaku kini telah berstatus tersangka dan telah ditahan di Polres Sleman.
“Untuk berkas sudah tahap satu, koordinasi dengan jaksa nanti tinggal menunggu petunjuk apakah perlu dilakukan rekonstruksi atau tidak,” kata Ritantoko.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 365 KUHP, dan ada petunjuk tergantung unsur di Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Dugaan sementara motif pelaku adalah akibat terhimpit hutang sehingga melakukan tindakan pidana tersebut.
Dilansir dalam rilis Polresta Sleman, AD (41), driver ojol mengalami pencurian dengan kekerasan pada Selasa, 3 Juni 2025 di wilayah Kalasan.
Awalnya korban menerima pesanan penjemputan di Proliman, Kalasan. Setibanya di lokasi, pelaku dan korban menuju titik pengantaran di Purwomartani, Kalasan.
Semula korban hendak melewati jalan Yogya-Solo, namun oleh pelaku meminta agar melewati jalan sepi di Dusun Tawang, Tamanmartani, Kalasan.
Pelaku lantas melancarkan aksinya dengan menyekap korban dari belakang dengan pisau dapur stainless steel. Penikaman itu hingga membuat korban menghentikan laju kendaraannya dan melakukan perlawanan.
Namun pelaku kembali menusukkan pisau ke perut korban hingga terjatuh. Pelaku mencoba mengambil gawai korban, saat korban kembali mempertahankan barang miliknya, pelaku menjatuhkan pisau dari genggamannya.
Tak berhenti disitu, pelaku mengambil cutter lainnya dan mengayunkannya hingga mengenai lengan kanan tangan dan bahu korban.
Kemudian, pelaku melarikan diri dengan membawa gawai milik korban. Sementara korban dilarikan ke RS Bhayangkara dan dilanjutkan perawatan di RS Sardjito. Namun, selang dua hari korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Senin, 9 Juni 2025.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































