tirto.id - Ratusan massa aksi demo ojek online (ojol) dari berbagai platform mendeklarasikan Hari Kebangkitan Transportasi Online di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, pada Selasa (20/5/2025). Aksi ini sebagai manifestasi menuntut keadilan dan kesejahteraan bagi para driver ojol.
Berdasar pantauan Tirto, sejumlah massa aksi yang terdiri dari berbagai platform aplikasi memadati area Titik Nol Kilometer pada Selasa siang. “Dalam momentum Hari Kebangkitan Nasional ini, kami deklarasikan Hari Kebangkitan Transportasi Online”, lontar salah satu orator yang menduduki mobil orasi.
Sebelum bergerak ke pusat kota, massa aksi memusatkan titik kumpul di Stadion Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Massa pun sempat menyambangi beberapa kantor aplikator untuk berorasi. Sebelum akhirnya massa bergerak ke Kompleks Gubernur DIY atau Kepatihan.
Koordinator aksi, Wuri Ramawati, mengungkapkan demo hari ini menuntut keadilan dan kesejahteraan bagi para driver ojek online. Ada empat poin tuntutan yang disuarakan massa aksi, di antaranya meminta kenaikan tarif penumpang untuk roda dua, penerbitan regulasi tentang pengantaran makanan dan barang, tarif bersih untuk transportasi roda empat, hingga menuntut disahkannya undang-undang transportasi online Indonesia.
“Perlu adanya tarif bersih untuk transportasi roda empat dan kehadiran UU tranportasi online di Indonesia, melalui aksi ini kami mendorong dialog konstruktif antara driver ojek online, pemerintah, dan aplikator untuk bersama-sama punya menghasilkan solusi ke depannya,” ujar Wuri.

Aksi yang merupakan bagian dari Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) ini juga mengungkapkan tarif yang berlaku saat ini adalah tarif yang ditetapkan pada 2022 sebagaimana terlampir dalam lampiran II keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Dalam kajiannya, FDTOI menilai seharusnya sudah tiga tahun berlalu namun belum ada kenaikan tari. Belum lagi jika lihat kenaikan UMR yang naik dengan total 16,7 persen.
Selain itu, dalam poin tuntutan keduanya belum ada satupun regulasi yang mengatur layanan pengantaran makanan dan barang pada ojek online (R2). Sehingga aplikator memanfaatkan untuk membuat program dengan tarif yang sangat tidak manusiawi bahkan terkesan eksploitasi.
Dalam tuntutan ketiga, FDTOI menyoroti regulasi tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus serta Surat Keputusan Gubernur tiap daerah belum mengatur besaran potongan aplikasi sehingga aplikator bisa sesuka hati melakukan pemotongan terhadap tarif yang diperoleh.
Terakhir, FDTOI menekankan urgensi kehadiran Undang-Undang Transportasi Online untuk mengakomodasi serta menjadi solusi dari semua permasalahan lewat pijakan hukum yang kuat.
FDTOI mengaku sudah menyusun lebih dari 30 kajian sederhana tentang tinjauan masalah dan juga solusi yang dapat dimasukkan kedalam UU Transportasi Online.
Sebagai tambahan informasi, Aksi Demo Ojol dibawah naungan FDTOI juga berlangsung di beberapa daerah di antaranya; Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Banyumas, Banten, Cilegon, Batam, Sukabumi, Samarinda, Solo, Tanggerang, hingga Jember.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































