tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan proses perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia mengatakan, perubahan Wantimpres menjadi DPA adalah inisiatif DPR sehingga sebaiknya ditanyakan ke DPR.
"Itu inisiatif dari DPR tanyakan ke DPR," kata Jokowi di tengah kunjungan kerja di Lampung, Kamis (11/7/2024).
DPR sebelumnya mengesahkan upaya revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. Pengambilan keputusan diambil dalam rapat paripurna masa sidang V tahun sidang 2023-2024.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, meminta perwakilan fraksi masing-masing menyerahkan pendapat tertulis sembilan fraksi ke meja pimpinan. Pria yang juga Sekjen Partai Golkar ini kemudian menanyakan kepada peserta sidang apakah revisi UU Wantimpres itu dapat disahkan menjadi usulan dewan. Semua peserta sidang kompak menjawab setuju.
"Tiba saatnya kami menanyakan ke dewan sidang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab peserta sidang kompak.
Revisi UU Wantimpres ini berdasarkan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui perubahan beleid Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung pada Selasa (9/7/2024) lalu.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan, revisi beleid bertujuan untuk mengatur fungsi kedudukan Dewan Pertimbangan Agung. Ia beralasan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada lagi lembaga tertinggi negara, tetapi hanya lembaga negara.
"Nah di dalam Undang-Undang Dasar itu ada dua lembaga yang jelas satu lembaga negara yang nomenklaturnya sudah ditentukan, itu enggak bisa kita ubah seperti DPR, presiden, BPK, Mahkamah Agung. Itu enggak mungkin [diubah]," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Ia mengatakan ada lembaga negara yang hanya diatur menyangkut fungsinya, seperti KPU. Selain itu, nomenklatur fungsi KPU juga ditulis dalam undang-undang.
"Di Undang-Undang Dasar kita hanya memberikan fungsinya untuk pelaksanaan pemilu dibentuk sebuah lembaga yang namanya KPU," ucap Supratman.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher