tirto.id - Pengamat Tata Kota dan Dosen Planologi Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna merespons wacana kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mewajibkan uji emisi kendaraan pada 2020. Menurutnya, Pemprov DKI masih menunjukkan inkonsistensi dalam uji emisi kendaraan.
"Selama ini Jakarta itu inkonsistensi. Dulu ada kebijakan Langit Biru, artinya langit Jakarta yang bebas dari polusi. Mana langit biru Jakarta? Yang ada langit hitam sekarang," ujarnya kepada reporter Tirto, Kamis (4/7/2019).
Terlebih lagi, menurutnya, kewajiban uji emisi bagi kendaraan itu sebetulnya sudah nyaris ada sejak zaman Fauzi Bowo. Sehingga sekarang, menurutnya, Anies hanya perlu menjunjung tinggi komitmennya terhadap kebijakan uji emisi tersebut.
"Anies harus katakan ada satu komitmen melanjutkan program Langit Biru Jakarta," ujarnya.
Lebih lanjut ia katakan, untuk mendukung kebijakan tersebut perlu juga Anies memberikan subisidi kepada bengkel-bengkel agar mereka bisa memberikan pelayanan secara gratis kepada masyarakat. Sebab ia ragu, masyarakat sulit tergerak uji emisi jika dibebankan biaya.
"Ini persoalan sejauh mana implikasi uji emisi tersebut dengan manfaat di masyarakat. Masyarakat kalau tidak ada insentif sedikit, enggan," ujarnya.
Rencana mewajibkan uji emisi tersebut digulirkan Gubernur Anies Baswedan karena tingginya angka polusi udara di Jakarta. Kebijakan tersebut, menurutnya, akan diberlakukan pada 2020 mendatang.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menggodok mekanisme pengaturannya. Yang diharapkan dapat segera rampung dalam waktu dekat ini.
"Baru kemarin sore kami bicarakan bersama lintas SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Harapannya, dalam satu dua minggu ini akan selesai tentang mekanisme pengaturannya," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/7/2019).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri