tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan rencananya untuk mewajibkan uji emisi mulai tahun 2020. Rencana tersebut digulirkan karena tingginya angka polusi udara di Jakarta.
"Terkait dengan uji emisi ini, kami akan melakukan pengetatan uji emisi, itu dilakukan tahun depan, tahun 2020," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/7/2019).
Rencana tersebut, kata Anies, tengah digodok oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Baru kemarin sore kami bicarakan bersama lintas SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Harapannya, dalam satu dua minggu ini akan selesai tentang mekanisme pengaturannya," kata Anies.
"Supaya kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan termasuk kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, harus semuanya lolos uji emisi," lanjutnya.
Menurut Anies, hal tersebut akan dikaitkan ke sistem perparkiran.
"Nah ini nanti dikaitkan dengan hak mereka untuk perpanjangan dan kami masukkan dalam sistem perparkiran, mereka tidak lolos, biaya parkir lebih mahal," ujar Anies.
"ini akan diatur karena data uji emisi kan digabung dengan data kendaraan bermotor, data tempat parkir akan jadi satu," lanjutnya.
Anies juga menyampaikan saat ini terdapat sekitar 150 bengkel yang memiliki fasilitas untuk melakukan uji emisi. Jumlah tersebut masih kurang dari target sekitar 700 bengkel.
"Maka kami akan mendorong bengkel memiliki fasilitas uji emisi, kami undang pompa bensin punya alat ukur uji emisi seri memiliki fasilitas pompa ban," ucap Anies.
"Sehingga masyarakat bisa dapatkan informasi emisi yang dikeluarkan dengan mudah dan cepat," pungkasnya.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno