Menuju konten utama

Soal Partisipasi Pemilu Harus Disampaikan Saat Kampanye Rapat Umum

"Rapat umum tidak hanya diisi dengan narasi orasi-orasi saja tapi juga ada narasi edukatif yang kemudian di situ ada isi tentang pendidikan politik".

Soal Partisipasi Pemilu Harus Disampaikan Saat Kampanye Rapat Umum
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin (kiri) menunjukkan desain salah satu pasangan Calon Pilpres nomer urut 02 saat melakukan rapat pembahasan penyampaian dan penetapan desain alat peraga kampanye (APG) di Gedung KPU, Jakarta, Senin (29/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat ( JPPR) Alwan Ola Riantoby mengatakan pelaksanaan kampanye rapat umum harus mengedepankan prinsip pendidikan politik kepada masyarakat.

Kampanye rapat umum tak boleh hanya sekedar menyampaikan orasi atau hiburan semata tetapi juga harus ada narasi edukatif tentang pentingnya berpartisipasi dalam Pemilu.

"Rapat umum tidak hanya diisi dengan narasi orasi-orasi saja tapi juga ada narasi edukatif yang kemudian di situ ada isi tentang pendidikan politik," jelas Alwan dalam diskusi bertema Potensi Konflik & Pelanggaran Menjelang Kampanye Rapat Umum di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2019).

Rapat umum merupakan salah satu metode berkampanye yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kampanye rapat umum ini akan melibatkan banyak orang untuk mengetahui visi misi dan program apa saja yang ditawarkan oleh para peserta Pemilu, yakni partai politik, calon anggota legislatif, dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

Berbagai pelanggaran Pemilu biasanya berpotensi terjadi saat kampanye rapat umum. Pasalnya, kampanye ini akan melibatkan banyak orang untuk meramaikan saat peserta Pemilu menyampaikan janji-janji politiknya.

Kata Alwan, kampanye dengan melibatkan banyak orang ini jangan hanya menjadi ajang mendatangkan orang-orang demi meraimaikan acara, tanpa ada pesan yang disampaikan.

"Harus ada gerakan partisipatoris yang muncul dari masyarakat sendiri untuk hadir melihat langsung siapa calon legislatifnya, siapa calon presidennya, bagaimana gagasannya, bagaimana idenya, bagaimana programnya," jelas Alwan.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Khairul Fahmi mengkhawatirkan adanya penggunaan isu sensitif demi bisa mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

"Saya perlu ingatkan, salah satu yang kita khawatirkan adalah penggunaan isu agama yang akan menguat dalam kampanye umum," ujar Khairul.

Bila tim sukses masing-masing pasangan calon atau partai politik peserta Pemilu kesulitan mengumpulkan massa dengan isu politik, kata Khairul biasanya tak akan menarik perhatian masyarakat kecuali dijanjikan dengan kaos atau bahkan uang sebagai pengganti biaya transportasi.

"Ketika sulit menggunakan agenda politik untuk mengumpulkan massa. Maka isu yang bisa menghimpun emosi orang banyak bisa dijadikan modal untuk mengumpulkan orang," tuturnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama perwakilan partai politik peserta Pemilu dan pasangan calon presiden-wakil presiden telah menyepakati pembagian zonasi untuk pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2019.

Kampanye dengan metode rapat umum akan mulai digelar pada 24 Maret hingga 13 April 2019, atau 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019.

Ada dua zonasi yang dibagi KPU, yaitu zonasi A dan B. Bola undian diambil secara serentak oleh perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

Hasilnya, Jokowi-Ma'ruf mendapat bola B. Sedangkan, tim Prabowo-Sandiaga mendapat bola A.

Artinya, pasangan Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf akan memulai kampanye rapat umum per 24 Maret di wilayah B, sementara pasangan Prabowo-Sandiaga memulai kampanye di wilayah A.

Mereka akan bertukar zonasi setiap dua hari sekali. Aturan ini adalah hasil revisi dari kesepakatan awal yang menyatakan pertukaran zonasi dilakukan setiap tiga hari sekali.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Irwan Syambudi