Menuju konten utama

Soal Kasus NW, Menteri PPPA Minta agar Bripda Randy Dihukum Berat

Menteri Bintang minta polisi mengusut tuntas kematian NW dan memproses pelaku Bripda Randy sesuai undang-undang yang berlaku.

Soal Kasus NW, Menteri PPPA Minta agar Bripda Randy Dihukum Berat
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memproses hukum kepada anggotanya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) yang menjadi tersangka atas tindakan pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya, NW.

NW telah meninggal dunia setelah menenggak racun di samping makam ayahnya di Mojokerto pada 2 Desember 2021. Randy merupakan polisi aktif dan bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

“Kami mendukung langkah cepat dari Bapak Kapolri dan semua jajarannya khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Bintang melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021).

Bintang meminta kepada Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian NW dan memproses pelaku Randy sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sebab, penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah, maupun masyarakat secara umum termasuk aktivis HAM perempuan.

Menurutnya, perbuatan Randy bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2) yang intinya mengatur bahwa jika penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, maka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Namun jika mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan “setiap orang dilarang melakukan aborsi.” Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Dia menjelaskan, kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran. Dia menyatakan, setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM.

Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang.

“Baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi,” kata dia.

Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual, Kementerian PPPA terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.

Atas peristiwa tersebut, kata Bintang, lembaganya mengungkapkan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa NW. “Saya bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya. Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban,” kata dia.

Lebih lanjut, Bintang berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan agar melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan.

Polda Jawa Timur saat ini telah menahan Bripda Randy usai ditetapkan sebagai tersangka. Randy menjadi tersangka atas tindakan pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya NW.

“Perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik, kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," ujar Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto dikutip dari akun Twitter @DivHumas_Polri.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz