Menuju konten utama

Soal Firli, Alexander Sebut Tak Sah, Ketua KPK: Saya Sudah Setujui

Agus mengaku, memang ada dinamika di kalangan pimpinan atas rencana pengumuman kasus etik yang dilakukan Firli. Namun, akhirnya tiga pimpinan memberikan persetujuan.

Soal Firli, Alexander Sebut Tak Sah, Ketua KPK: Saya Sudah Setujui
Calon pimpinan KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menggelar konferensi pers bersama dua wakil ketua KPK, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang. Ketiganya menyatakan, pengumuman pelanggaran etik yang dilakukan eks-deputi penindakan KPK Firli Bahuri sudah disepakati mayoritas pimpinan.

"Saya [memberi] persetujuan lewat Whatsapp. Jadi itu bukan Pak Saut [Situmorang] saja sendirian," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019)

Agus mengaku, memang ada dinamika di kalangan pimpinan atas rencana pengumuman kasus etik yang dilakukan Firli. Namun, akhirnya tiga pimpinan memberikan persetujuan antara lain, Agus, Laode, dan Saut.

"Pak Saut kemarin melakukan konpers itu adalah persetujuan mayoritas pimpinan," tegas Agus.

Calon pimpinan petahana KPK Alexander Marwata dicecar Komisi III soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan Irjen Firli Bahuri, yang juga berstatus sebagai capim KPK.

Komisi III menyoroti soal konferensi pers yang digelar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait dugaan pelanggaran etik Firli. Anggota Komisi III Muhammad Syafii menanyakan kepada Alexander apakah konpers tersebut ilegal lantaran tak diketahui pimpinan KPK lainnya.

"Berani enggak dia [Alexander] menegaskan apa yang dilakukan Pak Saut ilegal?" tanya Syafii di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).

Alex tak menjawab dengan gamblang pertanyaan politikus Partai Gerindra itu. Ia berdalih tiga pimpinan KPK telah menginginkan agar kasus pelanggaran etik ini sebaiknya ditutup saja lantaran Firli telah ditarik kembali oleh kesatuannya, Polri.

Tiga pimpinan KPK itu yakni Alexander Marwata, Agus Rahardjo dan Basaria Pandjaitan sepakat untuk dihentikan. Bila menganut sistem kolektif kolegial, seharusnya kasus ini sudah tak usah lagi dibuka ke publik.

"Disposisi terakhir, harus secara tegas menyatakan agar kasus ditutup karena yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan hormat," ucap Alex.

"Kalau dari mekanisme pengambilan keputusan, kalau yang tiga menyatakan kasus ditutup, tentu seharusnya dari prinsip kolektif kolegial, harusnya berhenti," imbuhnya.

Merasa tak puas dengan jawaban Alex, Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik yang bertindak sebagai pimpinan rapat kembali menanyakan hal tersebut.

"Saudara calon, pertanyaan simpel, apakah saudara calon setuju pimpinan KPK Saut Situmorang melakukan tindakan ilegal," tanya Erma.

Lagi-lagi Alex tak mau menjawab dengan jelas pertanyaan tersebut. Alex kembali menjelaskan soal proses pengambilan keputusan tersebut.

Ia mengaku harus menghormati pimpinan KPK lainnya dengan tak menjawab pertanyaan tersebut. Namun, akhirnya Alex yang merupakan mantan hakim mengatakan konferensi pers yang dilakukan Saut tidak sah

"Kalau tiga [pimpinan KPK] menyatakan berhenti dan satu menyatakan terus jalan, ya saya pikir enggak sah juga, menurut pandangan saya," ungkap Alex.

Erma menanyakan kembali untuk mempertegas apa yang telah dikatakan Alex. "Jadi tidak sah ya, Pak?" tanya Erma.

"[Tidak sah] menurut pendapat saya," jawab Alex.

"Bapak ibu ini merupakan pandangan pribadi calon bahwa konpers kemarin tidak sah," ucap Erma menyimpulkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap mantan deputi penindakan Firli Bahuri. Hasilnya, komisi antirasuah itu menyatakan mantan Kapolda NTB itu telah melakukan pelanggaran etik berat.

"Perlu kami sampaikan hasil pengawasan Deputi Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (11/9/2019).

Anggota Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK Muhammad Tsani menjelaskan, KPK memulai proses penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam divestasi Newmont pada 2 Mei 2018. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi menjadi salah satu pihak yang disasar KPK.

Namun, beberapa hari kemudian Firli diketahui mengadakan pertemuan dengan TGB sebanyak dua kali dalam dua hari. Dalam pertemuan di NTB itu, Firli dan TGB tampak akrab dan Firli tak berusaha menghindar.

Firli juga pernah mengadakan pertemuan tertutup dengan seorang petinggi BPK di ruangannya. Padahal, petinggi BPK itu merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana perimbangan dengan tersangka pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Firli juga diketahui pernah bertemu seorang pimpinan partai politik di sebuah hotel di Jakarta.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi