Menuju konten utama

Jawab Soal Konpres Etik Firli, Alex Sebut Pimpinan KPK Tidak Kompak

Wakil Ketua KPK sekaligus Calon Pimpinan KPK Alexander Marwata menyatakan kalau pimpinan KPK periode 2015-2019 tidak kompak. Kasus konferensi pers pelanggaran etik pun disebut sebagai salah satu contoh ketidakkompakan antar-pimpinan KPK.

Jawab Soal Konpres Etik Firli, Alex Sebut Pimpinan KPK Tidak Kompak
Calon Pimpinan KPK Alexander Marwata (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kanan) disaksikan Wakil Ketua Komisi III DPR Demond Junaidi Mahesa dan Erma Suryani Ranik, usai menerima amplop berisi tema makalah yang harus dibuat, saat uji kelayakan dan kepatuhan calon pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/9/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Di Depan Komisi III, Alexander Marwata Akui Pimpinan KPK Tidak Kompak

Calon pimpinan (capim) petahana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut ketidakkompakan antar-pimpinan KPK menjadi salah satu kendala dalam memimpin lembaga antirasuah. Alex, sapaan Alexander, mengatakan pimpinan pun sering tidak kompak saat pengambilan keputusan.

Pernyataan Alex itu disampaikan setelah ia mendapatkan serangan pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI terkait konferensi pers (konpers) dugaan pelanggaran etik mantan Deputi Penindakan KPK , Firli Bahuri. Konpers ini dilakukan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febridiansyah, Rabu (11/9/2019).

Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menanyakan soal legalitas konpers dugaan pelanggaran etik Firli yang disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan penasihat KPK Tsani. Desmond memandang pimpinan tidak sepakat dalam konferensi pers bila mengacu pada ujaran Alex.

"Jadi pers konferens kemarin itu apa sebenarnya, keterangan Pak Alex kelihatan pers konferens mengada-ada, ada dua jawaban pak. Pertama, itu tidak berdasarkan keputusan pimpinan yang kolektif kolegial," tanya Desmond ke Alex di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

"Yang kedua dari keterangan Pak Alex bahwa itu sudah tidak ada masalah tapi pers konferens kemarin itu melanggar, ada putusan nggak yang memperkuat atau pernyataan Pak Saut kemarin, ini kan aneh, ini tolong dijelaskan," imbuhnya.

Alex menjelaskan kalau pimpinan KPK belum pernah mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan Firli Bahuri bersalah. Sebab, kata Alex, proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Firli belum rampung. Ia pun mengingatkan, Firli juga telah ditarik kembali ke kesatuannya di kepolisian sebelum putusan rampung.

"Surat yang dikeluarkan pimpinan terkait Pak Firli itu adalah diberhentikan dengan hormat, itu untuk mengembalikan yang bersangkutan ke Kepolisian," jawab Alex.

Desmond pun kembali mencecar Alex soal dasar KPK menggelar konpers dugaan pelanggaran etik Firli tersebut. Namun, Alex pun menjawab kalau pengambilan keputusan di tataran pimpinan memang menjadi masalah tersendiri di KPK. Ia menyebut kalau sistem pengambilan keputusan secara kolektif kolegial membuat pimpinan tidak sepenuhnya bulat dalam mengambil keputusan. Alex mengklaim, para pimpinan pernah sampai melakukan voting saat pengambilan keputusannya. Ia pun mengaku ada ketidakkompakan kepada Komisi III.

"Ketidakbersamaan, ketidakkompakan pimpinan, itu saya harus akui di depan bapak ibu sekalian itu kesalahan pimpinan itu harus saya akui Pak Masinton, itu kesalahan pimpinan," kata Alex.

Atas kejadian konpers kemarin, Alex pun telah membuka komunikasi dengan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Ia meminta Agus agar ke depannya lima pimpinan satu suara saat mengambil keputusan.

"Saya bilang, Pak Agus ini kondisi ini harus kita jelaskan ke publik, kita harus meredakan hiruk pikuk ini, tiga bulan terakhir usahakannya kita itu bersatu kembali, satu suara, satu pikiran kita selesaikan persoalan di dalam, yang nggak setuju silahkan keluar," tuturnya.

KPK diketahui menggelar konpers terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Rabu, 11 September 2019, kemarin.‎ Konpers tersebut dihadiri oleh pimpinan KPK, Saut Situmorang, penasihat KPK, Muhammad Tsani, dan Jubir KPK, Febri Diansyah.

Dalam konpers tersebut, KPK menyatakan bahwa Calon pimpinan (Capim) lembaga antirasuah, Irjen Firli Bahuri melanggar kode etik berat ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Namun, Alex mengaku tidak mengetahui adanya konpers tersebut.

Baca juga artikel terkait CALON PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Andrian Pratama Taher