Menuju konten utama

KPK: Firli Bahuri Diduga Melakukan Pelanggaran Etik Berat

KPK menyatakan Firli memang diduga melanggar kode etik, meski dia sempat membantahnya Agustus lalu.

KPK: Firli Bahuri Diduga Melakukan Pelanggaran Etik Berat
Calon Pimpinan KPK Irjen pol Firli Bahuri (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kanan) disaksikan Wakil Ketua Komisi III DPR Demond Junaidi Mahesa dan Erma Suryani Ranik usai menerima amplop berisi tema makalah yang harus dibuat, saat uji kelayakan dan kepatuhan calon pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/9/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi resmi terkait dugaan pelanggaran etik mantan deputi penindakan Irjen Firli Bahuri. Komisi antirasuah itu menyatakan mantan Kapolda NTB itu telah melakukan pelanggaran etik berat.

"Perlu kami sampaikan hasil pengawasan Deputi Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).

Pelanggaran berat terkait pertemuan Firli dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi.

Anggota Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK Muhammad Tsani menjelaskan, KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi dalam divestasi Newmont pada 2 Mei 2018. Tuan Guru Bajang adalah salah satu pihak yang disasar KPK.

Pada 12 Mei 2018, Firli bertemu dengan pria yang akrab disapa TGB itu dalam acara hari lahir GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 10 ribu hektare di NTB.

Dalam acara itu, Firli dan TGB duduk bersebelahan di baris depan dan mengobrol.

Selain itu, Firli juga memberikan sambutan dalam penutupan acara serta disebut sebagai Deputi Penindakan KPK oleh panitia, padahal dia tidak pergi dalam rangka tugas.

Tsani menjelaskan, Firli pergi ke NTB dengan menggunakan biaya sendiri tanpa surat tugas.

Esok harinya, Firli dan Zainul Majdi kembali bertemu dalam acara farewell and welcome game tennis Danrem 162/WB di lapangan tenis wira bhakti. Dalam pemeriksaan Firli berdalih pertemuan itu tak direncanakan. Namun, dalam foto yang jadi barang bukti, tampak Firli cukup akrab dengan TGB bahkan sampai menggendong anak TGB.

"Dalam video tidak terlihat upaya F untuk menghindar dari situasi pertemuan yang terjadi," kata Tsani.

Firli juga disebut pernah bertemu dengan BA, seorang pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang jadi saksi dalam kasus korupsi dana perimbangan dengan tersangka pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Semestinya BA diperiksa sebagai saksi pada 8 Agustus 2018. Namun dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Meski begitu, NW yang merupakan orang kepercayaan BA menelepon Firli dan mengatakan BA akan ke KPK. Firli lantas menjemput BA di lantai bawah didampingi kepala bagian pengamanan.

Oleh Firli, BA bukannya digiring ke ruang pemeriksaan tapi malah diajak masuk ke lift khusus yang mengarah langsung ke ruangannya. Firli juga memanggil penyidik yang mengurus kasus BA ke ruangan itu.

"Pertemuan antara BA dan F sampai dengan keluar dari ruangannya sebagaimana video dalam kisaran 30 menit," ujar Tsani.

Setelah itu baru BA diantar ke lantai dua guna menjalani pemeriksaan.

KPK juga mengungkap pada 1 November 2018 malam, Firli pernah mengadakan pertemuan dengan seorang pimpinan partai politik. Namun Tsani tak menyebut partai yang dimaksud.

Pimpinan KPK pun telah mendapat laporan soal dugaan pertemuan-pertemuan itu. Untuk itu, pimpinan meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan Pegawai karena itu merupakan pelanggaran berat.

Belum selesai proses pemeriksaan, Polri mengirim surat ke KPK, menarik Firli karena ada penugasan baru.

KPK mengaku pihaknya telah memegang bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumentasi atas pertemuan-pertemuan itu. Salah satu ahli yang dimintai keterangan adalah mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.

"Dari pendapat ahli hukum dan etik yang dimintakan KPK, pertemuan tersebut termasuk pertemuan yang dilarang bagi pegawai KPK," kata Tsani.

Firli adalah satu dari 10 calon pimpinan KPK yang akan menjalani fit and proper test oleh Komisi III DPR. Saat tes wawancara dan uji publik 27 Agustus lalu, statusnya di KPK ini sempat disinggung salah satu anggota Pansel Capim KPK Marcus Priyo Gunarto.

Saat itu Firli menjawab: "Itu sudah diklarifikasi pimpinan. Kesimpulan akhir adalah tidak ada pelanggaran."

Baca juga artikel terkait CALON PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino