tirto.id - Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia, Gusrizal Gazahar, angkat bicara terkait polemik pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Aminuddin Yakub, yang meminta Kemenhaj memperbaiki ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.
Dam nusuk adalah denda atas pilihan jenis haji oleh jemaah. Bagi jemaah yang memilih mengerjakan haji tamattu dan qiran wajib membayar dam.
Pada Rabu (13/5/2026), MUI kembali mengangkat Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram. Fatwa tersebut salah satunya menyatakan bahwa penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah.
Sementara, Kemenhaj mengeluarkan edaran tentang pilihan pelaksanaan penyembelihan dan distribusi dam yang salah satunya adalah bisa di tanah air, selain di tanah haram. Fatwa itu di antaranya membolehkan penyembelihan dam di luar tanah haram seperti dikeluarkan oleh Muhammadiyah.
Gusrizal yang juga Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat periode (2025-2030), mengatakan, ketika fatwa telah disampaikan, maka umat tidak bisa dipaksa untuk mengambil satu fatwa.
“Sebenarnya dua fatwa ini boleh dikatakan tidak berhadapan secara penuh. Karena fatwa yang satu membolehkan (di Tanah Air), tidak mengharuskan. Yang satu lagi mengharuskan di Tanah Haram,” kata dia saat ditemui Tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Jumat (15/5/2026).
Ia menyebut, kedua fatwa itu tidak dalam posisi saling menjatuhkan atau menafikan. Menurut dia, Musyrif Diny dalam hal ini harus bisa melihat bagaimana umat dengan dua latar belakang fatwa ini bisa menjalankan ibadah dengan tenang.
“Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka. Mana yang membuat mereka tenang dan damai sesuai dengan guru yang memberikan fatwa kepada mereka. Itu sikap kita,” kata Gusrizal.
Tugas Musyrif Diny adalah mengawal pilihan fatwa para jemaah haji. Bila memilih ikut fatwa MUI, maka Musyrif Diny bertugas memastikan seluruh prosesnya di Arab Saudi legal.
Dalam hal ini, jemaah haji yang memilih mengikuti fatwa MUI harus menyerahkan dam melalui lembaga Adahi, yang ditunjuk secara resmi oleh otoritas Saudi untuk menangani dam jemaah haji.
Di saat bersamaan, Musyrif Diny juga harus memastikan bahwa jemaah yang memilih menyembelih dam di Tanah Air benar-benar terlindungi. Misalnya, lembaga yang ditunjuk untuk menangani dam di Tanah Air benar-benar terpercaya dan prosesnya transparan.
Gusrizal berharap tidak ada pihak manapun yang membenturkan kedua fatwa tentang dam tersebut. Sebab, malah akan mendatangkan kebingungan pada umat.
“Padahal posisinya keduanya sama-sama berijtihad. Dan kita tahu, ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama,” kara dia.
Gusrizal memastikan, MUI maupun lembaga keumatan lain yang mengeluarkan fatwa tidak akan menggiring jemaah haji dengan argumentasi fikih. Menurut dia, urusan fikih biarlah menjadi tanggung jawab para mujtahid, dalam hal ini para ulama yang berijtihad menentukan hukum.
“Ini fatwa Majelis Ulama, siapa yang nyaman dengan itu, amalkan. Dan ini fatwa lembaga-lembaga keumatan lainnya, di situ ada di Indonesia, mereka juga selama ini telah berfatwa,” kata Gusrizal.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id




























