tirto.id - Setelah panitia seleksi pimpinan KPK mengumumkan 192 nama yang lolos tahap administrasi, Indonesia Corruption Watch menyampaikan beberapa catatannya. Salah satu permintaan ICW adalah menggugurkan capim KPK yang memiliki beban masa lalu.
Menurut ICW, capim KPK harus bersih dari berbagai dugaan pelanggaran hukum dan kepentingan politik. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan sebenarnya ada beberapa cara yang bisa digunakan.
"Untuk menilai poin ini sebenarnya dapat menggunakan beberapa indikator. Misal, dari para pendaftar harus dipastikan bersih dari catatan hukum. Selain itu persoalan yang juga cukup penting adalah terkait dugaan pelanggaran etik para pendaftar pada lembaga terdahulu," kata Kurnia melalui keterangan tertulis kepada Tirto, Jumat (12/7/2019).
Ia mengatakan, beberapa tokoh capim KPK menuai kontroversi. Salah satunya, kata dia, adalah Irjen Pol Firli Bahuri yang kini menjadi Kapolda Sumatra Selatan. Mantan Deputi Penindakan KPK itu sempat diduga telah melanggar kode etik lantaran bertemu dan bermain tenis dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB), pada 13 Mei 2018.
Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK. Namun, TGB mengatakan, pertemuannya dengan Firli dilakukan secara tidak sengaja dan tidak memiliki maksud apa pun.
"Jangan sampai jika ada figur yang pernah diduga melanggar etik justru terlewat dan malah diloloskan oleh Pansel," tegas Kurnia lagi.
Sebanyak 192 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk menjadi calon komisioner KPK periode 2019-2023. Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih dalam konferensi pers di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Kamis (11/7/2019).
"Total pendaftar berjumlah 376 orang dan yang lolos adalah 192 orang," kata Yenti seperti dikutip Antara.
Menurut Yenti, komposisi pendaftar yang lulus seleksi adalah 180 orang laki-laki dari 349 orang pendaftar. Dan12 orang perempuan dari 27 orang pendaftar.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto