Menuju konten utama
Korupsi Divestasi Newmount

Ketua KPK Yakin Deputi Penindakan Firly Tak Dekat dengan TGB

Ketua KPK Agus Rahardjo menilai foto antara TGB dan Firly main tenis tidak serta-merta membahas perkara.

Ketua KPK Yakin Deputi Penindakan Firly Tak Dekat dengan TGB
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Ketua KPK Agus Rahardjo angkat bicara mengenai munculnya foto bersama antara Deputi Penindakan Irjen Firly bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuanku Guru Bajang Zainul Majdi. Agus tidak menyoalkan foto tersebut. Ia menilai, foto antara TGB dan Firly main tenis tidak serta-merta membahas perkara.

"Saya yakin tidak ada kedekatan itu. Kalaupun abis dia dilantik terus pergi ke sana untuk serah terima jabatan pas kemudian Firly main tenis dengan TGB apa itu bicarakan kasus? Mestinya kan tidak," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana divestasi Newmont. Pembelian saham Newmount dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) yang bekerja sama dengan anak perusahaan PT Bumi Resource Mineral, PT Multi Capital (PT MC).

PT DMB yang dibentuk Pemda NTB memiliki jatah saham 6 persen dari pembelian 24 persen divestasi saham PT Newmont, sisanya dimiliki oleh PT MC. Diduga, akibat divestasi tersebut, negara merugi hingga Rp361 miliar atas pembagian laba (dividen) dari pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara.

Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Gubernur NTB Tuanku Guru Bajang Zainul Majdi. Sebelumnya, penyelidik sempat memeriksa Gubernur NTB dalam kasus tersebut. TGB pun disebut menerima uang hingga Rp1,15 miliar dari kasus divestasi tersebut.

Namun, penanganan perkara diduga mengalami intervensi. Deputi Penindakan KPK Irjen Firly terekam pernah bermain tenis bersama TGB saat berkunjung ke NTB. Firly diduga melanggar Pasal 36 UU tentang KPK.

Pasal 36 huruf a menyatakan pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.

Agus meyakini Firly masih memegang etika kerja KPK. Ia pun mengaku, mantan Kapolda NTB itu sempat meminta izin kepada pimpinan untuk ke NTB. Agus pun menyebut Firly sempat meminta izin dan menyampaikan kalau dirinya bermain tenis bersama TGB dan anaknya.

"Pak Firly justru melaporkan kepada kami pada waktu beliau izin ke NTB itu kembali dia melaporkan kepada kami," kata Agus.

Di saat yang sama, KPK belum meningkatkan status perkara dugaan aliran dana divestasi Newmont ke tingkat penyidikan. Agus menyebut, pimpinan perlu gelar perkara sebelum meningkatkan status perkara ke penyidikan atau tidak.

"Belum naik ke penyidikan, jadi masih diperlukan ekspos sekali lagi," tegas Agus.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI NEWMONT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri