tirto.id - Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerapkan hukuman penjara bagi rakyatnya yang memperdagangkan vaporizer alias vape. Ia akan menyamakan proses hukum pedagang vape selayaknya pengedar narkoba.
"Kami akan memperlakukan ini selayaknya masalah para pengedar narkoba dan akan menerapkan hukuman yang lebih berat," kata Lawrence dalam pidato National Day Rally dikutip dari Straits Times, Senin (18/8/2025).
Seperti halnya pengguna narkoba, Lawrence juga menawarkan kepada rakyatnya proses rehabilitasi bagi yang sudah kecanduan terhadap vape. Rehabilitasi dimaksudkan agar para penggunanya dapat segera bebas dari adiksi asap rokok elektrik tersebut.
"Kami akan meningkatkan penegakan hukum secara nasional. Dan kami akan melakukan upata pendidikan publik yang besar, dimulai dari sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan tinggi dan juga selama layanan nasional," ujarnya.
Wong menjabarkan bahwa Singapura telah melarang penggunaan vape sejak lama. Namun, masyarakat setempat masih berusaha mengakali demi bisa mengisap rokok elektrik yang menghasilkan banyak aroma dan rasa tersebut.
Dia menambahkan bahwa salah satu kandungan berbahaya bagi tubuh yang terdapat di dalam vape adalah etomidat. Diketahui bahwa kandungan etomidat biasa digunakan dalam obat anestesi dan berbahaya apabila digunakan tanpa resep atau pengawasan dokter.
"Setiap vape memiliki kandungan zat adiktif dan berbahaya, salah satunya adalah etomidate. Sehingga vape tersebut hanyalah medium, namun bahaya sebenarnya adalah apa yang ada di dalamnya," ujarnya.
Sebelum memberikan ancaman kurungan badan kepada pengedar vape, Singapura sendiri telah menetapkan sanksi denda sebesar 2 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp25 juta kepada para penggunanya.
"Untuk saat ini yang berbahaya adalah etomidate, namun di masa depan, bahaya lain akan ikut mengintai. Bahkan bahaya tersebut lebih besar daripada yang terjadi saat ini."
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































