Menuju konten utama

Sindikat Penipu Berkedok Panitera MA Dilaporkan ke Polda Bali

Pelaku menunjukkan kartu identitas berlogo MA, antara lain seperti Andri Purwanto, Erni Roza, dan Wawan Edi Prastiyo.

Sindikat Penipu Berkedok Panitera MA Dilaporkan ke Polda Bali
Para korban yang melaporkan kasus mengenai dugaan penipuan online yang mengatasnamakan Mahkamah Agung di SPKT Polda Bali, Rabu (22/10/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Sebanyak 10 orang pengusaha yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Tanpa Angsuran (KMTA) melaporkan sindikat yang mengaku sebagai panitera di Mahkamah Agung (MA) ke Polda Bali, Rabu (22/10/2025). Laporan dengan nomor register STPL/2064/X/2025/SPKT/Polda Bali tersebut dibuat karena korban ditipu puluhan hingga ratusan juta untuk memenangkan perkara di tingkat kasasi.

"Salah satu anggota sudah melapor ke Mahkamah Agung, tanggal 15 September 2025. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan serius dari pihak Mahkamah Agung. Semua yang menghubungi para anggota kami berkata bahwa mereka adalah Panitera Mahkamah Agung atas perintah dari Majelis Hakim," ungkap Ketua Komunitas Masyarakat Tanpa Angsuran Bali, Ikhsan Nasir, di depan SPKT Polda Bali, Rabu (22/10/2025).

Ikhsan menyebut, para korban terlibat dalam kasus perdata tentang kredit macet di tingkat kasasi. Para korban terdampak oleh pandemi, sehingga sebagian usahanya bermasalah atau bangkrut. Akibat negosiasi yang belum selesai dengan pihak bank, mereka menjadi berperkara di pengadilan dan menjalani runtutan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Ketika mencapai tahap kasasi di Mahkamah Agung, korban mulai dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai panitera melalui telepon dan pesan WhatsApp, bahkan menunjukkan kartu identitas berlogo Mahkamah Agung dan surat elektronik berkop resmi untuk meyakinkan para korban. Identitas yang digunakan meliputi berbagai nama, seperti Andri Purwanto, Erni Roza, dan Wawan Edi Prastiyo.

“Makin memperkuat adanya keterlibatan oknum dari dalam karena semua proses persidangan dia tahu, bahkan dia tahu tanggal pengiriman surat dan lain-lain. Kalau scammer, tidak mungkin tahu sedetail itu,” kata Ikhsan.

Salah satu korban, I Gusti Ngurah Manik Maya, mengaku telah mentransfer uang hingga Rp450 juta dalam 42 kali pengiriman. Pada awalnya, di bulan Juni 2025, Ngurah dijanjikan kemenangan dan pembayaran utang yang dapat dicicil. Dia juga mengeklaim dijanjikan pembayaran jasa dapat dilakukan setelah perkara selesai.

“Kenyataannya, besoknya saya dihubungi lagi untuk mentransfer sejumlah uang. Selanjutnya dengan alasan macam-macam, seperti keperluan majelis, untuk tanda tangan dari tim anggota, untuk musyawarah, dia terus menghubungi saya untuk minta pembayaran, sampai akhirnya mencapai Rp450 juta,” ucap Ngurah.

Ngurah memiliki toko grosir dari semenjak tahun 2006 dan kerap meminjam untuk menambah modal usahanya. Namun, ketika pandemi berlangsung, pendapatan Ngurah mulai turun hingga tidak lagi mampu membayar utang pada pertengahan tahun 2022. Aset Ngurah berupa tanah seluas 10 are yang terletak di Denpasar pun menjadi objek lelang oleh bank.

“Utang saya kepada bank Rp6,5 miliar. Pelaku menghubungi dengan indikasi kemenangan dan pembayaran utang di bawah itu. Namun, akhirnya muncul di e-court itu, ditolak kasasinya,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan terdapat laporan di SPKT Polda Bali mengenai sindikat tersebut. Laporan tersebut berjenis Pengaduan Masyarakat dengan dugaan tindak pidana penipuan online oleh pelapor bernama Rahman Holidi yang tinggal di Kecamatan Negara, Jembrana.

“Pelapor merasa bahwa mulai dari percakapan telepon via WhatsApp, terlapor mengetahui semua proses persidangan, tanggal surat menyurat berkas persidangan, serta data perkara milik pelapor dalam e-court. Pelapor merasa hal tersebut hanya bisa diakses oleh pihak dalam perkara, yakni Majelis Hakim dan Panitera, karena harus menggunakan password yang sangat rahasia,” kata Ariasandy kepada Tirto, Rabu (22/10/2025).

Para pelapor mengungkap bahwa mereka dijanjikan menang dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, ketika para pelapor melihat akun e-court, mereka dikejutkan karena putusan kasasi tersebut ditolak. Dari para pelapor, Polda Bali sudah mendapatkan lampiran bukti transfer dan percakapan dengan terduga pelaku untuk diselidiki lebih lanjut.

“Tentunya akan dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Siber Polda Bali,” ucap Ariasandy.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah