Menuju konten utama

Kejaksaan Agung Tangkap WNA Buron Kasus Penipuan Dalton Tanonaka

Dalton ditangkap sebagai terpidana kasus penipuan terhadap pemilik PT Vaces Prabu Investments, Harjani Prem Ramchand.

Kejaksaan Agung Tangkap WNA Buron Kasus Penipuan Dalton Tanonaka
Konferensi pers penangkapan buronan Dalton Ichiro Tononaka di kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/10/2020). foto/Kejaksaan Tinggi DKI

tirto.id - Kejaksaan Agung menangkap mantan pembaca berita Metro TV Dalton Ichiro Tanonaka, Rabu (7/10/2020) dini hari. Pria dengan status Warga Negara Amerika Serikat ini ditangkap setelah dinyatakan sebagai buronan dalam kasus penipuan.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Di Kawasan di Apartemen Permata Hijau, Jalan Permata hijau Blok B No.8, Kebayoran lama, Jakarta Selatan sekira pukul 00.40 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

Dalton ditangkap dengan status sebagai terpidana. Pria yang merupakan Direktur PT Melia Media Internasional dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018. Oa dinilai menipu dan merugikan seseorang hingga USD 500.000,- (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) dengan melibatkan PT. Melia Media International di mana Dalton berposisi sebagai pengelolanya.

"Oleh karena itu Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," kata Hari.

Kasus Dalton berawal ketika mantan pembaca berita Metro TV itu memimpin PT Melia Media International, sebuah perusahaan bergerak dalam usaha rumah produksi atau televisi. Ia lantas mengajak Harjani Prem Ramchand selaku pemilik PT Vaces Prabu Investments. Dalton berhasil meyakinkan Harjani untuk mengeluarkan uang 1 juta dolar AS untuk perusahaannya.

Ia diduga menjanjikan kepada Harjani keuntungan hingga 25 persen agar pemilik PT Vaces itu mau mengeluarkan uang hingga 1 juta dollar AS. Namun Harjani sudah mentransfer setengah (sekitar 500 ribu dollar AS) demi mendapatkan informasi keuntungan perusahaan Dalton. Sayang, usaha Dalton justru merugi sehingga Harjani melapor ke polisi.

Dalton pun lantas diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Dalton bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan atas dasar penipuan. Namun Dalton mengajukan banding dan dinyatakan lepas dari segala tuntutan. Akan tetapi, jaksa mengajukan kasasi dan pihak MA menganulir putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. MA memutuskan Dalton bersalah dan dihukum 3 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri