tirto.id - Deposito merupakan salah satu produk investasi yang ditawarkan oleh perbankan bagi nasabahnya.
Deposito sendiri berbentuk simpanan uang dengan suku bunga tetap yang biasanya lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa.
Seperti produk investasi pada umumnya, deposito juga memiliki jangka waktu tertentu atau yang lebih dikenal dengan istilah tenor. Pihak bank umumnya menawarkan tenor yang beragam, mulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan. Setiap jangka waktu biasanya juga memiliki tingkat suku bunga yang berbeda.
Jenis-jenis Deposito
Berdasarkan informasi dari CIMB Niaga, deposito terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1. Deposito Berjangka
Deposito jenis ini dapat dicairkan sesuai dengan tenor atau jangka waktu yang sudah ditentukan. Tenor deposito berjangka biasanya mulai dari 1-24 bulan.
Pembayaran bunga bisa dilakukan setiap bulan atau ketika sudah jatuh tempo. Sementara jika nasabah mencairkan dana deposito sebelum jatuh tempo, umumnya ada denda yang harus dibayarkan.
2. Sertifikat Deposito
Deposito jenis ini juga memiliki jangka waktu tertentu seperti deposito berjangka. Bedanya, deposito ini diterbitkan dalam bentuk sertifikat tanpa mencantumkan nama pemilik deposito.
Sertifikat deposito ini pun dapat diperdagangkan kepada orang lain. Sedangkan pembayaran bunganya bisa dilakukan di muka, setiap bulan, atau ketika sudah jatuh tempo.
3. Deposito On Call
Deposito on call memiliki tenor yang lebih singkat dibanding kedua jenis deposito lainnya. Jangka waktu yang ditawarkan minimal 1 minggu atau 7 hari dan maksimal 1 bulan. Sementara itu, setoran minimum atau jumlah dana yang disetorkan harus dalam jumlah besar sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Keuntungan Deposito
Deposito kerap jadi pilihan investasi oleh banyak orang karena memiliki beberapa keuntungan sebagai berikut:
- Investasi yang aman, minim risiko, dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Deposito dapat dijadikan jaminan kredit (agunan).
- Mendapatkan bunga yang umumnya lebih tinggi dari tabungan biasa.
- Memudahkan Anda untuk mengelola dan merencanakan keuangan.
Deposito di Bank Central Asia (BCA)
BCA termasuk salah satu bank yang menawarkan instrumen investasi dalam bentuk deposito. Seperti yang diketahui, BCA tergolong bank dengan reputasi terpercaya dan sudah terdaftar dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi, Anda tidak perlu khawatir menyetorkan dana ke BCA dalam bentuk deposito karena terjamin aman.
Jenis deposito yang ditawarkan oleh BCA adalah deposito berjangka, baik menggunakan mata uang rupiah maupun asing. BCA pun menawarkan beberapa jangka waktu yang bisa dipilih, yaitu 1, 3, 6, dan 12 bulan. Setiap jangka bulan diketahui memiliki besaran suku bunga yang berbeda-beda.
1. Cara Buka Deposito BCA
Deposito BCA diperuntukkan bagi perorangan maupun badan/lembaga. Bila Anda tertarik untuk menyimpan uang di BCA dalam bentuk deposito, berikut dokumen yang harus disiapkan dikutip dari situs resmi BCA:
- Kartu identitas, e-KTP bagi WNI dan paspor untuk WNA.
- NPWP (khusus WNI). Apabila belum punya NPWP, bisa diganti dengan surat pernyataan tidak memiliki NPWP.
- Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP) untuk WNA.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU), khusus untuk WNI yang tinggal di Indonesia dan bertindak di bawah nama (b.d.n).
- Dokumen lain (untuk WNA yang tidak tinggal di Indonesia) sesuai dengan aturan APU-PPT serta ketentuan yang berlaku.
2. Simulasi Menghitung Bunga Deposito BCA
Menghitung bunga deposito harus menggunakan rumus di bawah ini:
Bunga deposito = (setoran awal x suku bunga deposito x tenor dalam satuan hari) : 365
Catatan: angka 365 merupakan asumsi jumlah hari dalam satu tahun. Sedangkan dalam 1 bulan diasumsikan berjumlah 30 hari.
Jika Anda ingin menyimpan uang sebesar Rp100 juta dalam bentuk deposito BCA dengan jangka waktu 3 bulan (suku bunga 4%), maka dapat dihitung sebagai berikut:
Bunga deposito = (setoran awal x suku bunga deposito x tenor dalam satuan hari) : 365
Bunga deposito = (Rp100.000.000 x 4% x 90) : 365
Bunga deposito = Rp986.301
Perlu diketahui bahwa bunga deposito akan dikenakan pajak sebesar 20%. Maka bunga bersih hasil deposito setelah terkena pajak dihitung sebagai berikut:
- Pajak bunga deposito: 20% x Rp986.301 = Rp197.260
- Bunga deposito setelah terkena pajak: Rp986.301 - Rp197.260 = Rp789.041
- Total akumulasi dana deposito: Rp100.000.000 + Rp789.041 = Rp100.789.041
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari