Menuju konten utama

Simulasi Cara Menghitung Bunga Deposito Bank Mandiri

Cara menghitung bunga deposito Bank Mandiri bisa dilakukan dengan menggunakan rumus khusus, berikut simulasinya.

Simulasi Cara Menghitung Bunga Deposito Bank Mandiri
Petugas teller melayani nasabah di Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Bank Mandiri merupakan salah satu himpunan bank negara (himbara) yang menerbitkan produk deposito. Deposito Bank Mandiri menawarkan bunga yang beragam sesuai dengan jangka waktu (tenor) penempatan dana deposito.

Nasabah yang ingin berinvestasi deposito di Bank Mandiri dapat mencari tahu simulasi cara menghitung bunga deposito terlebih dahulu. Mengetahui simulasi menghitung bunga deposito dapat memberikan gambaran soal imbal hasil yang diperoleh nasabah saat investasi.

Deposito adalah produk investasi perbankan dengan tingkat pengembalian lebih tinggi dari tabungan biasa. Deposito banyak dipilih investor pemula karena memiliki profil risiko yang lebih rendah dibanding produk investasi lainnya.

Deposito sendiri tidak seperti tabungan yang dananya bisa ditarik sewaktu-waktu. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang (UU) Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Oleh karena itu, penarikannya hanya bisa dilakukan pada tanggal jatuh tempo yang disepakati. Jangka waktu investasi deposito bervariasi sesuai dengan kebijakan bank.

Besaran Suku Bunga Deposito di Bank Mandiri

Imbal hasil produk deposito diberikan dalam bentuk bunga. Besaran bunga deposito berbeda-beda sesuai dengan kebijakan bank yang menerbitkannya. Khusus produk deposito di Bank Mandiri, suku bunga yang ditawarkan mencapai 2,46 persen.

Besaran suku bunga deposito di bank Mandiri disesuaikan dengan jangka waktu investasi hingga jenis penyaluran dana. Dikutip dari Bank Mandiri, ada lima pilihan jangka waktu investasi deposito yang bisa dipilih nasabah, yaitu 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan.

Selain jangka waktu penyaluran, besaran suku bunga deposito Bank Mandiri juga dibedakan sesuai dengan jenis pembayaran. Nasabah yang memilih opsi pembayaran setiap bulan berhak memperoleh suku bunga yang relatif lebih tinggi dari pada opsi pembayaran di muka.

Sementara jumlah dana yang diinvestasikan tidak memengaruhi besaran suku bunga yang ditawarkan. Berikut besaran suku bunga deposito dalam rupiah di Bank Mandiri seperti yang dikutip dari laman resminya:

1. Deposito rupiah dengan bunga dibayar bulanan dan saat jatuh tempo

Tier Tenor (bulan)
1 3 6 12 24
< Rp 100 Juta 2,25 2,25 2,50 2,50 2,50
≥ Rp 100 Juta s.d. < 1 M 2,25 2,25 2,50 2,50 2,50
≥ Rp 1 M s.d. < 2 M 2,25 2,25 2,50 2,50 2,50
≥ Rp 2 M s.d. < 5 M 2,25 2,25 2,50 2,50 2,50
≥ Rp 5 M 2,25 2,25 2,50 2,50 2,50

2. Deposito rupiah dengan bunga dibayar di muka

Tier Tenor (bulan)
1 3 6 12 24
< Rp 100 Juta 2,24 2,23 2,46 2,43 2,37
≥ Rp 100 Juta s.d. < 1 M 2,24 2,23 2,46 2,43 2,37
≥ Rp 1 M s.d. < 2 M 2,24 2,23 2,46 2,43 2,37
≥ Rp 2 M - < 5 M 2,24 2,23 2,46 2,43 2,37
≥ Rp 5 M 2,24 2,23 2,46 2,43 2,37

Perlu diketahui bahwa besaran suku bunga deposito di Bank Mandiri berlaku untuk bunga yang dibayarkan setiap bulan dan saat jatuh tempo saja. Pencairan bunga dan sisa dana deposito bisa dilakukan saat tanggal jatuh tempo berlangsung.

Apabila deposito tidak dicairkan, maka rekening otomatis akan melakukan perpanjangan atau automatic roll over (ARO) sesuai dengan periode yang disepakati.

Simulasi Cara Menghitung Bunga Deposito Bank Mandiri

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cara menghitung bunga deposito bisa dilakukan dengan menerapkan rumus khusus. Rumus ini terdiri dari penghitungan keuntungan bunga deposto dan tarif pajak.

Nantinya, jumlah pengembalian dana deposito atau imbal hasil investor dapat dihitung setelah keuntungan dikurangi tarif pajak. Besaran tarif pajak sendiri disesuaikan dengan nilai deposito.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018, nilai deposito lebih dari Rp7.500.000 akan dikenai tarif pajak bunga sebesar 20 persen.

Sementara itu, Bank Mandiri sendiri menetapkan minimal jumlah penempatan deposito sebesar Rp10.000.000 untuk pembukaan rekening di kantor cabang, dan Rp1.000.000 untuk pembukaan melalui Mandiri Online.

Oleh karena itu, nasabah yang memilih pembukaan deposito di kantor cabang dapat dikenai pajak sebesar 20 persen.

Adapun cara menghitung bunga deposito Bank Mandiri menurut OJK adalah sebagai berikut:

1. Rumus keuntungan bunga deposito

(Suku bunga deposito x nominal uang yang diinvestasikan x jumlah hari penyimpanan) / 365

2. Rumus pajak deposito

Tarif pajak x bunga deposito

3. Rumus pengembalian deposito

Nominal investasi + (keuntungan bunga deposito - pajak deposito).

Sementara itu, simulasi penghitungan bunga deposito Bank Mandiri bisa dilakukan dengan contoh kasus berikut:

Nasabah A ingin membuka deposito di Bank Mandiri senilai Rp10.000.000 dengan jangka waktu penempatan 6 bulan. Nasabah A memilih opsi pembayaran deposito menggunakan rupiah dengan cara dibayar di muka sehingga bunga yang diperoleh sebesar 2,23 persen.

Maka pengembalian deposito Nasabah A setelah 6 bulan dapat dihitung dengan langkah-langkah ini:

1. Keuntungan bunga deposito Nasabah A

= (2,43% x 10.000.000 x 180 hari) / 365

= Rp43.740.000/365

= Rp119.835

2. Pajak deposito Nasabah A

= 20% x Rp119.835

= Rp23.967

3. Pengembalian deposito Nasabah A

= Rp10.000.000 + (Rp119.835 - Rp23.967)

= Rp10.000.000 + Rp95.868

= Rp10.095.868

Maka, jumlah pengembalian deposito yang akan diterima Nasabah A setelah 6 bulan adalah sebanyak Rp10.095.868.

Baca juga artikel terkait DEPOSITO atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora