tirto.id - Cara menghitung bunga deposito di bank dapat dilakukan menggunakan rumus khusus. Rumus ini bisa diterapkan dalam kasus nyata atau simulasi penghitungan bunga deposito.
Bunga deposito merupakan imbal hasil yang dapat diterima investor yang berinvestasi pada produk deposito bank. Berbeda dengan bunga tabungan, bunga dari deposito cenderung lebih tinggi dan dinilai lebih menguntungkan.
Deposito sendiri merupakan produk perbankan yang biasa dipilih nasabah untuk berinvestasi. Jika dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya, deposito tergolong instrumen investasi dengan profil risiko rendah.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang (UU) Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya, dana yang disimpan dalam deposito tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu seperti tabungan. Nasabah hanya bisa mencairkan deposito saat jatuh tempo.
Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jangka waktu pencairan deposito ini dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan bank.
Umumnya, jangka waktu deposito yang ditawarkan oleh bank berkisar antara 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan atau 1 tahun, hingga 24 bulan atau 2 tahun.
Apabila investor memaksa mengambil uang yang sudah didepositokan sebelum jatuh tempo, maka investor akan dikenai penalti. Jumlah penalti ini dapat menyebabkan berkurangnya keuntungan investasi yang sudah diperoleh.
Cara Menghitung Bunga Deposito di Bank dan Rumusnya
Penghitungan besaran bunga deposito bisa dilakukan dengan rumus tertentu. Ini dengan mempertimbangkan besaran suku bunga yang ditawarkan bank dan pajak.
Setiap produk deposito yang diterbitkan oleh bank menawarkan suku bunga yang berbeda-beda. Semakin tinggi suku bunga yang ditawarkan maka semakin tinggi pula kemungkinan imbal hasil yang diterima investor.
Nantinya, jumlah pengembalian bunga yang akan diterima investor adalah keuntungan bunga deposito yang sudah dipotong pajak.
Perlu diketahui bahwa besaran tarif pajak yang dikenakan pada deposito disesuaikan dengan jumlah deposito yang dimiliki.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018, nilai deposito lebih dari Rp7.500.000 akan dikenai tarif pajak bunga sebesar 20 persen.
Dikutip dari laman OJK, berikut rumus menghitung bunga deposito:
1. Rumus keuntungan bunga deposito
(Suku bunga deposito x nominal uang yang diinvestasikan x jumlah hari penyimpanan) / 365
2. Rumus pajak deposito
Tarif pajak x bunga deposito
3. Rumus pengembalian deposito
Nominal investasi + (keuntungan bunga deposito - pajak deposito).
Simulasi Menghitung Bunga Deposito di Bank
Simulasi menghitung bunga deposito di bank bisa diterapkan dengan contoh kasus berikut:
Pak Tirto berinvestasi pada produk deposito di Bank A yang menawarkan suku bunga deposito sebesar 6 persen. Pak Tirto menyetorkan dana sebesar Rp20.000.000 untuk berinvestasi pada deposito tersebut dalam jangka waktu enam bulan. Karena jumlah dana yang didepositokan oleh Pak Tirto lebih tinggi dari Rp7.500.000, maka ia akan dikenai tarif pajak bunga deposito sebesar 20 persen.
Nominal pengembalian deposito Pak Tirto setelah 6 bulan dapat dihitung dengan langkah-langkah ini:
1. Keuntungan bunga deposito Pak Tirto
= (6% x 20.000.000 x 180 hari) / 365
= Rp216.000.000/365
= Rp591.780
2. Pajak deposito Pak Tirto
= 20% x Rp591.780
= Rp118.356
3. Pengembalian deposito Pak Tirto
= Rp20.000.000 + (Rp591.780 - Rp118.356)
= Rp20.000.000 + Rp273.424
= Rp20.273.424
Maka, jumlah pengembalian deposito yang akan diterima Pak Tirto setelah 6 bulan adalah sebanyak Rp20.273.424.
Editor: Yantina Debora