tirto.id - Pemerintah mulai melakukan sosialisasi cara pembelian minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi atau menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Senin (27/6/2022). Sosialisasi akan dilakukan selama dua pekan ke depan.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per hari. Luhut menjamin masyarakat bisa membeli dengan harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram.
Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual dan pengecer terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Kemudian masyarakat juga bisa membeli melalui pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE) yaitu warung pangan dan gurih.
Cara membeli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi
Mengutip website linktr.ee/minyakita. Pertama, masyarakat bisa langsung datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat. Lalu, buka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan transaksi.
Setelah aplikasi terbuka, masyarakat bisa langsung scan QR code yang ada di pengecer. Setelah itu, perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan berwarna hijau, masyarakat bisa membeli MCGR. Sebaliknya, bila hasil scan berwarna merah, maka masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah tersebut.
Kemudian untuk masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan KTP. Caranya cukup menunjukkan KTP kepada pengecer. Lalu, pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP tersebut dan transaksi pembelian bisa langsung dilakukan.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin