tirto.id - Pemerintah mulai melakukan sosialisasi dan uji coba penjualan dan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan Nomor Induk Kependudukan(NIK), Senin (27/6/2022). Pedagang di Pasar Slipi, Syawal mengaku khawatir akan mempersulit dalam menjual minyak goreng curah.
"Jadinya malah ribet. Takut mereka juga jadi enggak mau beli," kata Syawal dikutip dari Antara, Senin (27/6/2022).
Dia mengakui saat ini belum menerapkan menggunakan aplikasi. Karena pemerintah belum melakukan sosialisasi.
"Saya belum menerapkan itu. Masih dagang kayak biasa saja," ungkapnya.
Ketakutan Syawal juga bertambah saat minyak goreng curah semakin menurun. Karena harga jual minyak curah sudah sesuai dengan harga ecer tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah kisaran Rp14.000 hingga Rp15.000 per liter, menyebabkan semua pedagang mematok harga sama, bahkan ada yang lebih murah.
"Kalau dulu pas harga Rp.17.000 per liter masih gampang laku karena stoknya juga sedikit dan enggak semua pedagang jual. Karena semua pedagang sudah jual jadi ya susah laku," pungkasnya.
Untuk diketahui pemerintah akan melakukan uji coba penjualan dan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Senin (27/6/2022) hingga dua minggu ke depan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran himbauan sosialisasi dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Terkait hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai langkah tersebut hanya mengatur sisi konsumen. Tetapi tidak mengatur dan menyelesaikan masalah perusahaan minyak goreng.
"Sementara kondisinya banyak konsumen yang membeli minyak goreng ini akhirnya menyulitkan, padahal minyak goreng ini adalah kebutuhan pokok. Jadi harusnya bagi konsumen itu harusnya enggak perlu syarat apapun. Karena ini adalah program pemerintah," katanya kepada Tirto, Jumat (24/6/2022).
Editor: Intan Umbari Prihatin