Menuju konten utama
Sosialisasi Beli Migor Curah

Pasar Slipi Belum Terapkan PeduliLindungi untuk Beli Migor Curah

Pasar Slipi belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah agar menggunakan PeduliLindungi untuk pembelian dan penjualan minyak goreng curah.

Pengunjung menunjukkan layar gawai usai memindai kode batang (QR Code) menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (1/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Pemerintah mulai melakukan uji coba penjualan dan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan Nomor Induk Kependudukan(NIK). Sosialisasi akan berlangsung pada Senin (27/6/2022) hingga dua minggu ke depan.

Terkait hal itu, Kepala Pasar Slipi, Hendra Silalahi menuturkan pihaknya belum menerapkan wajib menunjukkan aplikasi Pedulilindungi bagi warga yang mau membeli minyak goreng curah. Karena belum ada sosialisasi dari pemerintah.

"Kami belum menerapkan karena pihak kami belum disosialisasikan. Kami akan tunggu informasi lebih lanjut," kata Hendra Silalahi dikutip dari Antara, Senin (27/6/2022).

Beberapa pedagang juga belum melakukan penjualan dengan aplikasi tersebut. Sementara itu, dia memastikan akan menerapkan wajib Pedulilindungi untuk para pembeli minyak curah setelah mendapatkan sosialisasi resmi dari pemerintah pusat.

Untuk diketahui, pemerintah mulai uji coba penjualan dan pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam dua minggu ke depan. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Luhut mengatakan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca juga artikel terkait PEDULILINDUNGI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin